SEPUTARBANK JAKARTA - Aktivitas judi online menjadi perhatian Kementerian Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid, yang bertekad untuk terus berupaya membasmi dan memutus mata rantai praktik yang merugikan masyarakat tersebut.
Meutia pun menemukan, bahwa masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mulai dari petani hingga ibu rumah tangga (IRT), dimanfaatkan oleh pelaku judol untuk membuka rekening yang kemudian digunakan sebagai penampung transaksi ilegal.
Dalam OJK Banking Forum 2026, di Jakarta, Selasa (14/7/2026), Meutia mengungkapkan, begitu mudahnya pelaku memanfaatkan MBR ini dengan membuat rekening penampung.
"Bagaimana mudahnya, pelaku meminta kepada masyarakat yang kurang mampu dibayar Rp100.000 sampai Rp500.000 untuk membuat rekening-rekening penampung,” ujar Meutya
Berdasarkan berbagai laporan yang diterima Komdigi, lanjut dia, korban yang direkrut tidak berasal dari kelompok tertentu saja. Petani hingga ibu rumah tangga (IRT) menjadi sasaran karena dinilai mudah tergiur imbalan uang tunai.
“Banyak yang petani, banyak yang ibu rumah tangga,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam upaya memutus mata rantai ekosistem judol, maka modus tersebut menjadi salah satu tantangan. Bila proses verifikasi nasabah oleh perbankan diperketat hingga ke tingkat kantor cabang maupun gerai layanan, maka modus seperti itu seharusnya dapat dicegah.
Menurut dia, perbankan memiliki peran strategis melalui penerapan prinsip KYC (know your customer) yang lebih ketat untuk mendeteksi rekening-rekening yang berpotensi digunakan sebagai sarana transaksi judi online sejak dini.
“Kami yakini sebetulnya kalau KYC diperkuat hingga ke daerah atau gerai-gerai perbankan ini bisa dideteksi lebih awal. Terutama kalau rekeningnya mungkin jumlah saldonya tidak banyak, tetapi rekening yang dibuat sampai banyak, itu juga pasti dapat dideteksi lebih awal kalau kita semua hati-hati,” ujarnya.
Meutya mengatakan pemberantasan judi online tidak cukup hanya dilakukan melalui pemutusan akses situs dan konten. Pemerintah juga harus memutus aliran dana yang menghidupi aktivitas tersebut melalui rekening-rekening penampung.
Ia menyebut rekening penampung merupakan leher dari ekosistem judi online yang harus diputus agar praktik perjudian digital tidak terus berkembang.
“Pemutusan situs harus juga dibarengi dengan mengamputasi leher dari ekosistem judi online yaitu rekening-rekening penampung. Rekening penampung kita anggap menjadi lehernya dan tentu ini yang harus diberantas juga dengan bekerja sama dengan banyak pihak, termasuk teman-teman di perbankan,” kata Meutya.
Karena itu, ia meminta industri perbankan memperkuat penerapan Know Your Customer (KYC) agar praktik pembukaan rekening untuk kepentingan pelaku kejahatan dapat dideteksi sejak awal.
Ia berharap penguatan KYC dapat membuat rekening-rekening penampung terdeteksi sebelum digunakan oleh jaringan judi online, sehingga penanganan tidak lagi bergantung pada laporan masyarakat atau pemblokiran setelah transaksi berlangsung.
“Kalau dari awal memang ternak rekening bisa dihindari, bisa dikecilkan oleh tim Bapak-Ibu di seluruh penjuru Indonesia. Jadi ini yang memang sangat krusial,” tutupnya.