Aturan Baru, OJK Kini Bebaskan Dana Pensiun bisa Dicairkan Sekaligus

Aturan Baru, OJK Kini Bebaskan Dana Pensiun bisa Dicairkan Sekaligus


SEPUTARBANK JAKARTA - Menyusul dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan kebijakan yang memberikan kebebasan penuh kepada peserta, janda/duda, maupun anak sebagai ahli waris untuk memilih metode pembayaran manfaat pensiun mereka.

Dengan adanya aturan ini, dana pensiun kini bisa dicairkan secara sekaligus, sebuah langkah yang diambil OJK. Dasar hukum dari fleksibilitas baru ini adalah Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangan resminya menjelaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk kebijakan penyesuaian (diskresi) terhadap aturan-aturan OJK sebelumnya yang cenderung membatasi penarikan dana secara penuh.

Dengan berlakunya aturan ini, sekat-sekat pembatas seperti batas maksimum nominal pencairan atau kondisi-kondisi khusus yang selama ini mempersulit proses pembayaran sekaligus secara otomatis tidak berlaku lagi. Hak opsi pembayaran berada pada pilihan peserta, dan pihak penyelenggara dana pensiun diizinkan memprosesnya secara total.

Namun, OJK memberikan catatan tebal mengenai aspek legalitas internal. Lembaga dana pensiun tidak bisa langsung mencairkan dana begitu saja; mereka harus terlebih dahulu memperbarui Peraturan Dana Pensiun internal mereka dan mendapatkan restu atau pengesahan resmi dari OJK. Langkah birokrasi ini dinilai penting untuk memastikan aspek perlindungan konsumen tetap berjalan selaras dengan kepatuhan hukum.

Kebijakan darurat yang bersifat akomodatif ini akan terus menjadi acuan utama di sektor dana pensiun hingga nantinya diterbitkan undang-undang atau peraturan baru yang lebih komprehensif. Bersamaan dengan itu, OJK berjanji akan mengawal ketat implementasi ini agar pertumbuhan industri dana pensiun tetap sehat, akuntabel, dan tidak mengguncang stabilitas makroekonomi.