OJK Serahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia kepada Bareskrim Polri

OJK Serahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia kepada Bareskrim Polri

SEPUTARBANK, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan hasil pemeriksaan khusus terhadap PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai bagian dari dukungan terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian dana lender perusahaan tersebut.

Pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK bertujuan untuk menelusuri aliran dana lender serta mengidentifikasi aset milik PT DSI, pemegang saham, pengurus, dan pihak-pihak terafiliasi yang diduga diperoleh melalui penggunaan dana lender.

Dalam proses pemeriksaan, OJK telah meminta keterangan kepada 32 pihak yang terdiri atas pemegang saham, pengurus, pegawai PT DSI, serta pihak terkait lainnya guna memperkuat proses pembuktian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender PT DSI. Hasil identifikasi aset tersebut telah diserahkan kepada Bareskrim Polri secara bertahap pada periode Februari hingga Mei 2026 untuk mendukung proses penegakan hukum dan penyelesaian dana lender sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan khusus ini merupakan kelanjutan dari berbagai langkah pengawasan yang telah dilakukan OJK terhadap PT DSI sejak 2025. Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan langsung pada Agustus hingga September 2025, kemudian melaporkan dugaan penyalahgunaan dana lender kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025.

Pada tanggal yang sama, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada PT DSI berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha. Selain itu, OJK telah memfasilitasi beberapa kali pertemuan antara perwakilan lender dengan PT DSI sebagai bagian dari upaya penyelesaian permasalahan.

Selanjutnya, OJK menetapkan PT DSI dalam status pengawasan khusus pada 2 Desember 2025 dan menerbitkan instruksi tertulis kepada pemegang saham, dewan komisaris, direksi, serta dewan pengawas syariah pada 10 Desember 2025. OJK juga melakukan pemeriksaan terhadap akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tahunan PT DSI.

Dalam mendukung proses penegakan hukum, OJK terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten guna melindungi kepentingan konsumen, mendukung penegakan hukum, serta menjaga integritas sektor jasa keuangan.