OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga, Tetapkan Tim Likuidator

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga, Tetapkan Tim Likuidator

SEPUTARBANK, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.05/2026 tertanggal 13 Juli 2026. Pembubaran tersebut berlaku efektif sejak 30 April 2026.

Dana Pensiun Bank CIMB Niaga yang beralamat di Gedung Bank CIMB Niaga Lantai 2, Jalan RS Fatmawati Nomor 20, Jakarta Selatan 12420, dibubarkan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pendiri Dana Pensiun.

Dalam keputusan yang sama, OJK juga menetapkan tim likuidator yang bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun.

Adapun susunan tim likuidator terdiri atas:

  • Ferdinand Renaldi Wawolumaya sebagai Ketua Likuidator;
  • Ilvia R. M. Aritonang sebagai Anggota Likuidator;
  • Michael Mangasa Halomoan Hutabarat sebagai Anggota Likuidator;
  • Nency W. Abdullah sebagai Anggota Likuidator; dan
  • Roni Nofriyanto sebagai Anggota Likuidator.

Tim likuidator berkedudukan di Gedung Bank CIMB Niaga Lantai 2, Jalan RS Fatmawati Nomor 20, Jakarta Selatan 12420.

Sesuai keputusan tersebut, likuidator bertanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh proses likuidasi Dana Pensiun Bank CIMB Niaga, termasuk pemenuhan hak dan kewajiban dana pensiun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun.