SEPUTARBANK, MEDAN – Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyoroti berbagai persoalan yang masih dihadapi nelayan di Sumatera Utara, mulai dari keterbatasan perlindungan asuransi, minimnya kuota BBM bersubsidi, hingga kendala regulasi yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat pesisir.
Sorotan tersebut mengemuka dalam kegiatan reses Komite II DPD RI bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Kelautan dan Perikanan, Selasa (21/7).
Pertemuan yang diikuti 21 peserta itu membahas implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Anggota DPD RI, Dr. Badikenita Br. Sitepu, S.E., S.H., M.Si, mengatakan pihaknya ingin memperoleh gambaran langsung mengenai efektivitas regulasi yang selama ini diterapkan di lapangan.
"Kami perlu tahu apakah regulasi yang berlaku saat ini sudah memadai atau justru masih menyulitkan nelayan dalam bekerja," ujarnya.
Ia juga meminta Dinas Kelautan dan Perikanan memfasilitasi dialog langsung antara anggota DPD RI dengan sekitar 50 nelayan dari berbagai kecamatan guna menyerap aspirasi secara lebih komprehensif. Selain itu, Komite II DPD RI berencana menggelar perlombaan nelayan kreatif di Sumatera Utara yang akan melibatkan kementerian terkait dan disinergikan dengan program pemerintah daerah.
Dalam pemaparannya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara, Sabar Jaya Telaumbanua, S.Pi., M.Si, mengungkapkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi sektor kelautan dan perikanan. Salah satunya adalah efektivitas pengelolaan kawasan konservasi yang baru mencapai 21 persen pada 2025, meski luas kawasan konservasi telah mencapai sekitar 299 ribu hektare.
Persoalan lain yang menjadi perhatian ialah belum tersedianya surat perintah berlayar di wilayah Kepulauan Nias sehingga ribuan nelayan masih melaut tanpa dokumen legal. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, lanjutnya, tengah mengkaji pembentukan badan khusus kelautan dan perikanan di Nias. Selain itu, masih banyak nelayan yang belum memiliki pass kecil, dokumen dasar yang wajib dimiliki untuk aktivitas penangkapan ikan.
Dari sisi pengawasan, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan, Jaffar Siddiq, menyebut keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam pelaksanaan patroli laut. Meski telah terjalin nota kesepakatan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memperkuat penegakan hukum di laut, implementasinya dinilai masih perlu ditingkatkan.
Data Dinas Kelautan dan Perikanan menunjukkan jumlah nelayan di Sumatera Utara mencapai 196.814 orang berdasarkan Portal Satu Data Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun, kebutuhan dasar mereka belum sepenuhnya terpenuhi. Salah satunya adalah keterbatasan kuota BBM bersubsidi, khususnya bagi nelayan Belawan, yang menyulitkan pemerintah daerah dalam memberikan rekomendasi teknis.
Program Kampung Nelayan Merah Putih juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Hingga saat ini baru empat kabupaten/kota yang telah terverifikasi, sementara 13 daerah lainnya masih menunggu proses usulan. DPD RI menilai persyaratan lahan minimal 0,5 hektare dalam satu hamparan menjadi kendala bagi banyak desa pesisir yang memiliki lahan tersebar. Karena itu, DPD RI mendorong agar ketentuan tersebut lebih fleksibel sehingga lahan dengan luasan yang sama meski berada di beberapa bidang tetap dapat memenuhi syarat.
Isu perlindungan sosial nelayan menjadi salah satu pembahasan paling krusial. Dari hampir 197 ribu nelayan di Sumatera Utara, anggaran APBD hanya mampu memberikan perlindungan asuransi kepada sekitar 6.100 nelayan. DPD RI mendorong pemerintah membuka peluang kemitraan dengan sektor swasta maupun skema pembiayaan alternatif agar cakupan perlindungan dapat diperluas, mengingat tingginya risiko pekerjaan nelayan.
Rapat yang berakhir pukul 11.20 WIB tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya memperkuat koordinasi dengan organisasi sektor kelautan, mempercepat pelaksanaan Program Kampung Nelayan Merah Putih, mencari solusi atas kenaikan harga pakan ikan, serta menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan desa-desa pesisir di Kabupaten Langkat setelah 3 Agustus 2026. (Rilis)