Kenali Tabungan Ukhuwah, Produk Unggulan Berhadiah Mobil dari Asosiasi BPR Syariah - HIMBARSI

Kenali Tabungan Ukhuwah, Produk Unggulan Berhadiah Mobil dari Asosiasi BPR Syariah - HIMBARSI

SEPUTARBANK – Tabungan Ukhuwah merupakan produk simpanan/tabungan bersama dari BPR Syariah yang diluncurkan pada tahun 2022 oleh Kompartemen BPRS ASBISINDO (Asosiasi Bank Syariah Indonesia) yang kemudian nama organisasi berubah menjadi Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Seluruh Indonesia (HIMBARSI).

Tabungan Ukhuwah menjadi salah satu produk unggukan dari penghimpunan dana murah industri BPR Syariah yang tergabung dalam keanggotan HIMBARSI. Produk dana murah ini memiliki keunggulan yang luar biasa karena memiliki fitur berhadiah langsung yang diundi setiap tahun.

Nasabah yang membuka Tabungan Ukhuwah mendapatkan dua kesempatan meraih hadiah yang terdiri dari hadiah utama dan hadiah hadiah hiburan. Hadiah utama berupa 1 (satu) unit mobil XPander GLS MT Tahun 2025, 3 (tiga) paket ibadah umroh dan 3 (tiga) unit kendaraan bermotor Honda Vario 125 CBS ISS 2025.

Sedangkan untuk hadiah hiburan menyediakan masing-masing sebanyak 61 hadiah yaitu  sepeda motor honda beat sporty ESP CBS 2025, Kulkas 2 pintu merk Sharp, TV LED 32 inc merk Sharp dan sepeda gunung merk Excotic.

Hadiah Utama akan diundi kepada seluruh nasabah yang telah membuka tabungan dengan minimal saldo sebesar Rp 1 juta. Begitu juga hadiah hiburan yang saldonya sama saat pengundian, namun perbedaanya terletak pada hadiahnya diperuntukkan untuk masing-masing nasabah di tiap-tiap BPR Syariah yang telah menghadirkan produk ini.

Bagi nasabah yang mau mendapatkan hadiah dari tabungan ukhuwah maka bisa memulai kesempatan ini dengan setoran awal sebesar Rp. 100.000 dan setoran selanjutnya minimal Rp. 10.000. Nasabah tidak dikenakan biaya administrasi bulanan malah mendapatkan bagi hasil bulan yang sangat menarik.

Selain itu pula, Tabungan Ukhuwah akan dikelola secara syariah dengan tingkat keamanan yang sangat tinggi karena dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).