Kejari Banjarnegara Bidik Tiga Kasus Korupsi, Satu Pegawai BPR BKK Mandiraja Resmi Ditahan

Kejari Banjarnegara Bidik Tiga Kasus Korupsi, Satu Pegawai BPR BKK Mandiraja Resmi Ditahan

SEPUTARBANK BANJARNEGARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara terus bergerak mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

Saat ini, korps adhyaksa tersebut tengah fokus mendalami tiga kasus penyelewengan dana daerah, dua di antaranya terjadi di lingkungan PT BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit, serta satu kasus pengelolaan dana aset daerah di Kecamatan Pagedongan.

Dalam keterangan resminya pada jumpa pers yang digelar Rabu (22/7/2026), Kepala Kejari Banjarnegara, Fitriansyah Akbar, S.H., M.H., membeberkan perincian dari ketiga perkara yang ditangani.

Kasus pertama menyasar indikasi korupsi pada PT BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit periode 2021–2024 yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp2 miliar. Kasus kedua menyangkut penyimpangan pengelolaan keuangan dan aset UPK Kecamatan Pagedongan kurun waktu 2014–2022 dengan potensi kerugian mencapai Rp4 miliar.

Sementara itu, kasus ketiga yang juga berlokasi di PT BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit untuk rentang waktu 2017–2023, diperkirakan menembus kerugian negara lebih dari Rp6,6 miliar.

Tersangka AM Ditahan 20 Hari ke Depan

Perkembangan signifikan telah dicapai penyidik Kejari Banjarnegara, khususnya untuk perkara tindak pidana korupsi di BPR BKK Mandiraja periode 2017–2023. Penyidik secara resmi menetapkan seorang pria berinisial AM (52) yang merupakan Seksi Umum PT BPR Mandiraja (Perseroda) Cabang Rakit tahun 2024 sebagai tersangka.

"Insyaallah hari ini yang bersangkutan langsung kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan)," ujar Fitriansyah Akbar di hadapan awak media.

Tersangka AM dijerat dengan Pasal 603 KUHP Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan primer, serta Pasal 604 KUHP Jo Pasal 18 UU Tipikor untuk subsider. Atas perbuatannya, AM terancam hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kajari juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang. Pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan dokumen pendukung terus digenjot, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dalam waktu dekat.

Lebih lanjut, Kajari menekankan bahwa penanganan perkara hukum ini tidak semata-mata berfokus pada pemidanaan oknum pelaku. Sesuai dengan instruksi pimpinan kejaksaan, penyidikan ini juga bertujuan mendorong pembenahan tata kelola dan sistem keuangan di lembaga keuangan daerah tersebut agar celah korupsi serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Langkah tegas institusi penegak hukum ini mendapat sambutan positif dari internal perusahaan. Komisaris PT BPR BKK Mandiraja, Aditya Agus Satria, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Banjarnegara atas respons cepat menindaklanjuti laporan yang diajukan pihak manajemen. Ia menjelaskan bahwa temuan penyimpangan ini sejatinya merupakan hasil evaluasi dan pemeriksaan internal BPR BKK Mandiraja yang kemudian dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

Di akhir keterangannya, Aditya meminta masyarakat, khususnya para nasabah BPR BKK Mandiraja, untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang simpang siur.

"Kami memastikan seluruh operasional perbankan tetap berjalan normal seperti biasa. Masyarakat tidak perlu khawatir, dana nasabah dipastikan aman," tegas Aditya.