SEPUTARBANK JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti maraknya kasus penipuan yang mencatut nama pegawai bank. Kasus itu kini kembali marak dengan berbagai modus yang semakin canggih, karena lara pelaku kejahatan terus mengembangkan metode mereka. Mulai dari panggilan telepon palsu hingga pengiriman tautan berbahaya melalui pesan singkat.
OJK menilai, fenomena merupakan ancaman serius karena menyasar kepada kepercayaan masyarakat, yang tak lain adalah aset paling berharga dalam industri keuangan.
Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Jumat (24/7/2026) kemarin, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, memberikan penegasan mengenai pentingnya menjaga reputasi sektor keuangan.
Dia menyampaikan, bahwa setiap kasus yang muncul, menjadi pengingat bahwa stabilitas industri sangat bergantung pada persepsi publik. Kepercayaan publik, kata Dian, adalah fondasi utama bagi industri keuangan termasuk perbankan.
"Respons masyarakat menunjukkan bahwa kasus-kasus di sektor keuangan merupakan hal yang penting, karena berpotensi memengaruhi stabilitas dan persepsi terhadap sistem perbankan dan keuangan secara keseluruhan, terutama atas hal-hal yang bersinggungan dengan reputasi maupun kepercayaan masyarakat tersebut," ujar Dian dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Jumat (24/7/2026).
Tidak hanya fokus pada kesehatan finansial bank, lanjut Dian, namun OJK juga memperketat pengawasan pada aspek tata kelola dan perlindungan konsumen. Langkah proaktif diambil dengan memanfaatkan teknologi terkini untuk mendeteksi indikasi kecurangan atau fraud sejak tahap awal.
Dian menjelaskan bahwa OJK terus memperkuat pendekatan berbasis risiko guna menghadapi tantangan digitalisasi. Semakin tinggi frekuensi transaksi elektronik, maka semakin besar pula kebutuhan akan sistem deteksi aktivitas tidak wajar yang mumpuni.
OJK juga akan terus memperkuat pendekatan yang lebih proaktif dan berbasis risiko, serta memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi adanya indikasi fraud sejak dini," katanya.
Implementasi Three Lines of Defense
Salah satu strategi utama yang ditekankan oleh OJK adalah optimalisasi fungsi pengendalian internal melalui konsep tiga lini pertahanan atau three lines of defense. Hal ini melibatkan unit operasional, manajemen risiko, hingga audit internal secara independen.
OJK telah mengirimkan surat penegasan kepada seluruh bank umum untuk memperkuat peran Direktur Kepatuhan dan Komisaris Independen. Langkah ini bertujuan untuk membangun budaya integritas yang kuat dari level pimpinan tertinggi hingga staf operasional di kantor cabang.
"Oleh karena itu, bank perlu memastikan penerapan three lines of defense dapat berjalan secara optimal, didukung oleh peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan berkelanjutan, serta membangun budaya yang kuat atas manajemen risiko dari level top management hingga operasional di masing-masing cabang," ujarnya.
Sipelaku: Daftar Hitam Pelaku Kejahatan Keuangan
Sebagai langkah konkret, OJK telah meluncurkan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku). Platform ini berfungsi sebagai basis data rekam jejak individu yang terlibat dalam tindakan fraud di sektor jasa keuangan.
Kebijakan ini diatur dalam POJK Nomor 12 Tahun 2024, yang mewajibkan direksi bank memastikan strategi anti fraud berjalan efektif. Jika ditemukan pelaku dari internal bank, identitas mereka akan dimasukkan ke dalam daftar hitam Sipelaku.
"Aplikasi Sipelaku memuat informasi rekam jejak diantaranya profil pelaku, riwayat alamat, riwayat pekerjaan, dan riwayat fraud. Dengan adanya Sipelaku tersebut diharapkan dapat memfasilitasi diseminasi data/informasi terkait pelaku Sektor Jasa Keuangan dan meningkatkan integritas pelaku Sektor Jasa Keuangan," terang Dian.
Pentingnya Literasi dan Tanggung Jawab Bank
Selain penguatan sistem, OJK menilai bahwa literasi keuangan nasabah memegang peranan krusial. Masyarakat perlu dibekali pemahaman mengenai keamanan transaksi digital agar tidak mudah terjebak oleh modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi.
"OJK bersama industri akan terus mendorong peningkatan literasi keuangan, khususnya terkait keamanan transaksi digital, kewaspadaan terhadap modus penipuan, serta pemahaman hak dan kewajiban nasabah terhadap produk dan layanan yang ditawarkan perbankan," ujarnya.
Di sisi lain, aspek perlindungan konsumen juga telah dipertegas melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023. Aturan ini mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk bertanggung jawab atas kerugian nasabah yang timbul akibat kelalaian atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak bank maupun pihak ketiga yang bekerja untuk mereka.
Dian menambahkan, sinergi antara regulasi yang ketat, implementasi disiplin oleh perbankan, dan kesadaran masyarakat dapat meminimalkan risiko penipuan di masa depan.
"Dengan pendekatan menyeluruh ini, integritas sistem perbankan nasional diharapkan tetap terjaga kokoh," tandasnya.