Bawa Branding Baru, PT MCO Adjuster Indonesia Dapat Izin OJK

Bawa Branding Baru, PT MCO Adjuster Indonesia Dapat Izin OJK

SEPUTARBANK, JAKARTA –  PT MCO Adjuster Indonesia resmi mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah mengajukan perubahan nama perusahaan yang sebelumnya merupakan PT MCO Prima Indonesia.

Perusahaan yang bergerak dibidang penilaian kerugian asuransi ini ditetapkan dalam keputusan dewan komisioner OJK melalui KEP-348/PD.02/2026 pada 9 Juli 2026 yang tertuang dalam publikasi yang disampaikan OJK pada Jum’at (10/07/2026).

"Telah diputuskan dalam rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan bahwa perubahan nama berlaku sejak tanggal ditetapkannya," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut. 

Nama PT MCO Adjuster Indonesia secara sah boleh dipakai dan dipasarkan ke publik berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.

Atas izin yang diberikan terkait pemberlakuan kegiatan operasional perusahaan, maka PT MCO Adjuster Indonesia sudah boleh menjalankan kegiatan usaha dengan mengikuti kewajiban yang berlaku.

PT MCO Adjuster Indonesia harus menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.