SEPUTARBANK CIREBON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon segera melakukan proses merger dua lembaga keuangan milik pemerintah daerah, yakni Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemkab Cirebon dan saham gabungan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dua bank itu adalah Bank Kabupaten Cirebon (BKC) dan BPR Kabupaten Cirebon Jabar (BCJ) .
Dalam keterangannya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, mengungkapkan, proses merger dua Bank BPR tersebut ditargetkan terealisasi paling lambat pada awal 2027.
Saat ini, kata Nanan, seiring dengan upaya pemenuhan administrasi dan regulasi. tahapan merger masih dimatangkan.
Ia menerangkan, merger dua Bank BPR tersebut tidak bisa dilakukan secara terburu-buru, mengingai prosesnya harus melalui sejumlah tahapan mulai dari penyelarasan administrasi, struktur organisasi, hingga kepemilikan saham kedua BPR tersebut.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon lebih memilih mempersiapkan seluruh tahapan secara matang agar penggabungan berjalan lancar.
"Saat ini, proses merger masih berada pada tahap pembahasan internal," kata Nanan, Kamis (9/7/2026).
Namun begitu. lanjut Nanan, agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, Pemkab Cirebon berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .
Menurut Nanan, proses merger ditargetkan terealisasi paling lambat pada awal 2027.
“Target kami paling lambat awal 2027 merger sudah terlaksana. Saat ini kami masih menggodok tahapan-tahapannya. Semua proses harus sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Beberapa hal yang akan mengiringi setelah merger dua perusahaan perbankan tersebut, dijelaskan Nanan, akan ada konsekuensi, salah satunya adalah penyesuaian struktur organisasi.
Penggabungan BKC dan BCJ ini akan menghasilkan satu entitas baru, sehingga posisi jabatan, termasuk direksi, harus disesuaikan.
Karena itu, sejumlah posisi direksi dipastikan akan mengalami eliminasi sebagai bagian dari proses restrukturisasi organisasi. Meski demikian, ia memastikan seluruh proses akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan mempertimbangkan kebutuhan organisasi setelah merger.
“Jadi, nantinya hanya ada satu manajemen yang memimpin BPR hasil merger,” terangnya.
Menurutnya, Pemkab Cirebon nantinya akan membentuk panitia seleksi (Pansel) yang bertugas menjaring calon direksi baru. Seleksi akan dilakukan setelah tahapan merger memasuki fase pembentukan organisasi baru
Nanan menyebut, keberadaan direksi baru menjadi salah satu aspek penting dalam proses merger. Sebab, manajemen yang akan memimpin BPR hasil penggabungan diharapkan mampu membawa perusahaan menjadi lebih sehat, profesional, dan memiliki daya saing yang lebih kuat.
“Nanti akan dibentuk panitia seleksi untuk memilih direksi baru BPR hasil merger. Mekanismenya tentu akan mengikuti ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Selain itu, Pemkab Cirebon juga masih membahas komposisi kepemilikan saham pada BPR hasil merger. Hingga kini, pembahasan mengenai besaran persentase kepemilikan masing-masing pemegang saham masih terus dilakukan, sehingga belum dapat dipublikasikan.
Kendati demikian, Nanan memastikan Pemkab Cirebon akan menjadi pemegang saham mayoritas. Porsi kepemilikan saham Pemkab Cirebon dipastikan lebih besar dibandingkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Nanan memastikan, koordinasi dengan berbagai pihak akan terus dilakukan hingga seluruh persyaratan merger dinyatakan lengkap.
Pemerintah berharap penggabungan kedua BPR tersebut mampu memperkuat kelembagaan, meningkatkan kapasitas usaha, serta memperbesar kemampuan perusahaan dalam memberikan layanan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemerintah optimistis BPR hasil penggabungan akan memiliki struktur organisasi yang lebih efisien, tata kelola yang lebih baik, serta permodalan yang lebih kuat sehingga mampu meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi di Kabupaten Cirebon.