SEPUTARBANK TULUNGAGUNG - PT Bank BPR Tulungagung (Perseroda) atau Bank Tulungagung terus memperkokoh posisinya. Lembaga keuangan milik Pemerintah Daerah ini tidak hanya sebagai penyedia jasa keuangan, tapi memegang peran strategis sebagai mitra strategis pemda dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat lokal, khususnya melalui pemberdayaan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Salah satu langkah turut memberdayakan UMKM tersebut, Bank Tulungagung menerapkan Governance, Risk, and Compliance (GRC) sebagai pilar fundamental, untuk memastikan kontribusi tersebut berjalan optimal di tengah pusaran kemajuan bisnis, disrupsi teknologi, dan dinamisnya regulasi.
Langkah ini dinilai krusial agar perseroan mampu mempertahankan predikat sebagai bank yang sehat, kompetitif, serta mampu mencetak pertumbuhan usaha yang berkelanjutan (sustainable business) berbasis prinsip kehati-hatian (prudent banking) dan tata kelola yang bersih.
Dalam sesi presentasi yang berlangsung secara virtual via Zoom Meeting, Direktur Utama Bank Tulungagung, Suhermin, memaparkan komitmennya terhadap GRC di hadapan Dewan Juri TOP GRC Awards 2026, dengan mengusung materi bertajuk “ADAPTIF CEPAT, TATA KELOLA TEPAT, PERTUMBUHAN BERKELANJUTAN".
Judul paparan ini selaras dengan tema besar yang diangkat dalam ajang penghargaan tersebut, yakni “Sustainability by Design: A Journey Through Intelligent GRC”.
“Penerapan GRC di BPR Tulungagung tidak lagi sekadar pemenuhan kewajiban terhadap regulasi formal (compliance), melainkan sudah bertransformasi menjadi strategi bisnis inti perusahaan. Ini adalah fondasi kami untuk menciptakan lembaga keuangan yang sehat, adaptif, serta mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat,” tegas Suhermin yang saat itu didampingi oleh Kepala Bagian Kepatuhan Bank Tulungagung, J. Prasetyanto.
Suhermin menjabarkan bahwa perusahaannya telah mengintegrasikan prinsip-prinsip GRC ke dalam seluruh lini kegiatan usaha. Beberapa langkah konkret yang telah dijalankan secara konsisten meliputi penyusunan dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di semua unit kerja, penyelenggaraan rapat Direksi dan Dewan Komisaris secara berkala, hingga kewajiban penyampaian laporan rutin dari tiap Divisi kepada Direksi.
Selain itu, monitoring ketat terhadap kepatuhan regulasi serta program pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) terkait GRC terus digalakkan. Bank Tulungagung memegang teguh kebijakan bahwa indikator keberhasilan keuangan yang sehat harus ditopang oleh efektivitas penerapan GRC di seluruh aktivitas operasional, bukan sekadar mengejar pertumbuhan angka bisnis semata.
Dalam praktiknya, implementasi tata kelola yang baik (Good Corporate Governance/GCG) di Bank Tulungagung bersandar pada regulasi eksternal maupun internal. Di level regulator makro, perseroan patuh pada amanat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) serta kebijakan internal.
Dua regulasi utama OJK yang menjadi kompas operasional bank saat ini adalah POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR/BPR Syariah, dan Surat Edaran OJK Nomor 8/SEOJK.03/2025 yang mengatur tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan bagi BPR/BPRS.
Sebagai bentuk turunan dari POJK tersebut, manajemen Bank Tulungagung telah menerbitkan sejumlah aturan internal strategis, antara lain:
Peraturan Perusahaan Nomor Kep.568/07/31.04/2023: Kebijakan ini berdampak langsung pada terciptanya budaya kerja yang tertib, penegakan disiplin karyawan, serta mitigasi risiko pelanggaran hukum demi menjaga keberlangsungan operasional perseroan.
SK Direksi No. 580/11/51.03/2023 tentang Ketentuan Kegiatan Pelayanan Kas: Aturan ini sukses membangun ekosistem tata kelola yang terintegrasi sekaligus memberikan kepastian hukum dan kenyamanan dalam operasional pelayanan di seluruh jaringan kantor kas.
SK Direksi No. 580/26/51.03/2023 tentang Penetapan Batas Wewenang Survei, Memutus Kredit, dan Kuasa Penandatanganan Perjanjian Kredit: Kebijakan ini secara efektif menjaga kelancaran, objektivitas, dan akuntabilitas dalam penyaluran fasilitas kredit kepada para nasabah.
Lebih lanjut, Suhermin menjelaskan bahwa kokohnya tata kelola merupakan kunci utama bagi BPR milik pemerintah daerah dalam menghadapi disrupsi teknologi dan ketatnya persaingan industri perbankan. Melalui GRC, manajemen memastikan setiap langkah taktis perusahaan selalu terukur dan berbasis mitigasi risiko yang matang.
Penguatan struktur organisasi di Bank Tulungagung juga diikuti dengan pembentukan komite-komite strategis, seperti komite risiko, komite audit, dan komite kepatuhan. Di samping itu, perusahaan menanamkan internalisasi budaya kerja 6S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun, dan Solutif) di seluruh tingkatan karyawan untuk memaksimalkan pelayanan publik.
Pada aspek manajemen risiko, Bank Tulungagung telah mengadopsi pendekatan Three Lines Model guna memastikan pengawasan bertingkat berjalan efektif. Perseroan juga memanfaatkan teknologi terkini melalui penerapan Sistem Analisis Kredit Digital (SIAK), pemantauan kualitas kredit secara berkala yang ketat, serta aktivasi Early Warning System (EWS) untuk mendeteksi potensi risiko sejak dini.
Transformasi teknologi ini juga menyentuh aspek efisiensi internal dan pengawasan operasional. Bank Tulungagung kini telah mengintegrasikan core banking system, meluncurkan aplikasi dompet digital Tulungagung Pay, menerapkan sistem payroll otomatis, absensi digital, hingga mendigitalisasi proses analisis kredit dan sistem pelaporan manajemen.
Dampak Positif Terhadap Kinerja Keuangan (2025)
Akselerasi tata kelola dan manajemen risiko berbasis digital terbukti memberikan dampak positif yang signifikan terhadap rapor keuangan perseroan. Berdasarkan laporan kinerja tahun buku 2025, Bank Tulungagung mencatatkan pertumbuhan yang solid di berbagai indikator keuangan utama:
Total Aset: Mengalami kenaikan menjadi Rp261,09 miliar pada akhir tahun 2025, tumbuh dari posisi tahun sebelumnya yang sebesar Rp255,17 miliar.
Laba Bersih: Melonjak signifikan menjadi Rp9,65 miliar, naik tajam dibandingkan perolehan laba bersih tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp6,40 miliar.
Kontribusi PAD: Seiring dengan kenaikan profitabilitas, setoran modal balik dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Tulungagung juga berhasil merangkak naik menjadi Rp5,31 miliar.
Capaian ini menegaskan bahwa penerapan strategi Sustainability by Design melalui instrumen GRC yang cerdas mampu menyelaraskan kepatuhan regulasi dengan peningkatan performa bisnis yang menguntungkan bagi daerah.