SEPUTARBANK MADIUN – Tinggal selangkah lagi, maka Bank Madiun akan bertransformasi menjadi PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun (Perseroda).
Langkah untuk resmi mengudara dengan nakhoda dan status hukum baru kini sudah berada di fase final, dan saat ini hanya tinggal menunggu diterbitkannya izin operasional resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Bank Madiun, Velly Murdianto, menjelaskan bahwa seluruh proses administratif internal dan transisi hukum telah berjalan lancar. Begitu surat keputusan izin operasional dari regulator (OJK) tersebut turun, Bank Madiun secara legal dan operasional akan langsung bertransformasi penuh menggunakan entitas baru yang lebih kompetitif.
Bagi manajemen, perubahan bentuk badan hukum ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif normatif. Transformasi ini dipandang sebagai katalis positif sekaligus momentum krusial bagi korporasi untuk memacu produktivitas, meningkatkan kualitas layanan, serta memperkuat daya saing di industri perbankan regional yang kian kompetitif.
Istimewanya, tonggak sejarah baru ini berjalan beriringan dengan perayaan ganda di wilayah setempat, yakni peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 Bank Madiun serta Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun.
"Kami berharap momentum bersejarah yang bertepatan dengan hari jadi ini mampu menyuntikkan energi dan semangat baru bagi seluruh jajaran pegawai Bank Madiun. Perubahan bentuk badan hukum menjadi Perseroda ini ditargetkan menjadi motor penggerak agar perusahaan tumbuh semakin sehat, progresif, dan memberikan performa kinerja keuangan yang jauh lebih meningkat," ujar Velly Murdianto.
Akselerasi Kilat di Kementerian Hukum dan HAM
Dalam proses panjang pengalihan status hukum ini, manajemen sempat mengantisipasi adanya potensi hambatan waktu pada tahapan legalitas di tingkat kementerian pusat. Namun, koordinasi yang solid membuat proses tersebut berjalan di luar ekspektasi.
Velly mengungkapkan, pihak manajemen awalnya memproyeksikan bahwa proses pengurusan dokumen dan pengesahan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan menjadi fase yang paling menyita waktu dan menguras energi. Namun yang terjadi justru sebaliknya, tahapan tersebut berhasil dirampungkan dengan durasi yang jauh lebih cepat dari target yang telah dijadwalkan sebelumnya.
"Pada awalnya, estimasi kami menempatkan proses birokrasi di Kementerian Hukum sebagai tahapan yang memakan waktu paling lama. Namun, berkat kerja keras tim dan koordinasi yang baik, proses di sana justru selesai lebih cepat dari perkiraan semula. Saat ini, fokus penuh kami adalah menunggu izin operasional ketok palu dari OJK," pungkas Velly optimistis.
Dengan status baru sebagai Perseroda yang sudah di depan mata, Bank Madiun bersiap membuka lembaran baru guna mengoptimalkan kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Madiun.
Proses perubahan badan hukum Bank Madiun dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun (Perseroda) tinggal menunggu terbitnya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Bank Madiun Velly Murdianto mengatakan, setelah izin operasional diterbitkan OJK, Bank Madiun secara resmi akan beroperasi dengan status baru sebagai PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun (Perseroda).
Menurutnya hal ini menjadi momentum penting bagi perusahaan untuk meningkatkan kinerja dan daya saing. Terlebih, proses transformasi ini bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 Bank Madiun serta Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun.
"Mudah-mudahan momentum ini menjadi penyemangat bagi seluruh pegawai Bank Madiun agar semakin maju, sehat, dan berkembang. Dengan perubahan bentuk badan hukum ini, kami berharap kinerja perusahaan juga semakin meningkat," ujarnya.
Ia sebelumnya memperkirakan proses pengurusan di Kementerian Hukum menjadi tahapan paling lama, namun justru dapat diselesaikan lebih cepat dari target yang telah ditentukan.
"Awalnya kami memperkirakan proses di Kementerian Hukum akan memakan waktu paling lama. Namun, ternyata prosesnya justru lebih cepat dari yang kami perkirakan. Kini kami tinggal menunggu izin operasional dari OJK," pungkasnya.