SEPUTARBANK JAKARTA – OJK Banking Forum 2026 menjadi ajang memperkuat sinergitas memberantas praktik penipuan digital (scam) dan judi online, yang diikuti oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta industri perbankan nasional.
Pada forum yang dihelat di Jakarta pada Selasa (14/7) tersebut, ketiga pilar ini berkomitmen membangun ekosistem keuangan digital yang aman, tepercaya, dan berintegritas tinggi guna memulihkan kepercayaan publik serta melindungi konsumen.
Forum strategis ini dihadiri oleh sejumlah tokoh kunci, di antaranya Menteri Komdigi Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Dalam kesempatan tersebut, para pemangku kepentingan mendeklarasikan langkah-langkah konkret untuk memitigasi penyalahgunaan layanan perbankan dalam aktivitas ilegal yang mengancam ketahanan ekonomi digital nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menggarisbawahi bahwa tantangan industri perbankan saat ini telah bergeser. Fokus utama regulator tidak lagi sekadar menjaga indikator kesehatan keuangan makro, melainkan memastikan masyarakat terlindungi dari modus kejahatan siber yang semakin kompleks.
"Hari ini, tugas kita bukan hanya memastikan perbankan maupun perusahaan jasa keuangan tetap sehat, tetapi juga, yang paling utama, melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang terus mengintai masyarakat serta dapat mengurangi kredibilitas maupun kepercayaan terhadap sistem keuangan kita," katanya.
Friderica juga mengingatkan bahwa semakin berkembangnya digitalisasi turut diikuti dengan perubahan pola kejahatan yang semakin kompleks, sehingga industri jasa keuangan perlu memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen.
"Transformasi digital menuntut perubahan cara berpikir. Saya mengajak seluruh industri perbankan menjadikan manajemen risiko teknologi informasi sebagai bagian dari strategi organisasi. Dukungan terhadap pemberantasan judi online tidak boleh hanya sekadar menjadi kewajiban regulasi, tetapi harus lahir dari hati kita semua. Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang korbannya bisa saja saudara kita, tetangga kita, keluarga kita, bahkan anak-anak kita sendiri," tambah Friderica.
Salah satu bentuk implementasi nyata kolaborasi antarlembaga dan pelaku usaha jasa keuangan, adalah kinerja Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Hingga saat ini, IASC tercatat telah memproses 608.167 laporan, mendeteksi lebih dari 1 juta rekening mencurigakan, memblokir 557.751 rekening, serta menyelamatkan dana korban hingga mendekati Rp200 miliar.o
Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memaparkan data penegakan hukum perbankan yang masif hingga Mei 2026.
Tercatat ada 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah baru, 51,2 ribu penutupan hubungan usaha nasabah terindikasi judi online, serta 32.454 rekening yang resmi diblokir melalui mekanisme Enhanced Due Diligence (EDD).
Dian menjelaskan bahwa OJK bersama industri perbankan terus memperkuat pemberantasan perjudian online melalui tiga langkah utama, yaitu penguatan regulasi, penguatan pengawasan berbasis risiko, serta penguatan koordinasi dalam penanganan rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian online.
Selain itu, industri perbankan telah menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan indikasi tindak pidana asal perjudian pada 2025 meningkat 260,03 persen, yang menunjukkan tingginya komitmen industri perbankan sekaligus besarnya tantangan pemberantasan perjudian online.
Sementara itu, Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemberantasan perjudian online harus dilakukan secara menyeluruh dengan memutus seluruh mata rantai ekosistemnya, tidak hanya melalui pemutusan akses terhadap situs.
Meutya menjelaskan bahwa Komdigi akan terus memperkuat upaya pemberantasan perjudian online melalui penanganan konten dan pemutusan akses terhadap berbagai platform digital. Hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital.
Namun demikian, menurutnya, pemutusan akses terhadap situs semata tidak akan efektif apabila tidak diikuti dengan pemutusan aliran dana yang menjadi bagian dari ekosistem perjudian online.
“Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya. Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online," kata Meutya.
Melalui OJK Banking Forum 2026, OJK mengajak seluruh industri perbankan untuk terus memperkuat tata kelola teknologi informasi, meningkatkan manajemen risiko, memperkuat sistem deteksi transaksi yang mencurigakan, serta memperluas kolaborasi lintas sektor guna menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan keuangan di era digital.
Selain itu, komitmen industri juga tecermin dari lonjakan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) terkait judi online pada tahun 2025 yang melesat hingga 260,03 persen.