GORONTALO – Sekitar 200 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo terjerat utang macet di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Kondisi ini jadi perhatian serius, sebab pinjaman mereka mayoritas hanya dijamin dengan SK pengangkatan tanpa agunan lain. Jumlah utang ini mencapai sekitar 200 ASN.
Dilansir dari Gorontalo Post, Sabtu (23/8/2025), Pimpinan Cabang BRI Gorontalo, Komang Wahyu Wedastra Putra, membenarkan hal tersebut.
Ia mengungkapkan, sekitar 200 ASN di Gorontalo memiliki tunggakan pinjaman atau kredit macet.
Masalah ini, Komang menjelaskan, bermula pada 2019, ketika pembayaran gaji (payroll) ASN di Gorontalo yang sebelumnya disalurkan melalui BRI, dialihkan ke bank lain.
Meskipun perpindahan payroll biasa terjadi dalam dunia perbankan, namun menurut Komang, berdampak besar pada pinjaman yang sudah berjalan di BRI.
“Biasanya, angsuran pinjaman langsung dipotong dari gaji, tapi setelah payroll pindah, potongan otomatis ini berhenti. Akibatnya, banyak ASN yang lalai dan menunggak pembayaran, terutama sejak awal 2020,” jelas Komang.
Untuk mengatasi masalah ini, lanjut dia, BRI sudah mengambil berbagai langkah, mulai dari menagih langsung, berkoordinasi dengan instansi terkait, mengirim surat peringatan, hingga surat somasi.
“Meskipun ada yang akhirnya kembali mencicil, banyak yang tidak menunjukkan iktikad baik,” ungkapnya.
Kerjasama dengan Kejaksaan
Pada 2024, BRI menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri di Gorontalo untuk membantu menyelesaikan kredit macet ini. Awalnya, upaya yang dilakukan adalah non-litigasi, yaitu memanggil ASN untuk mediasi dan negosiasi. Langkah ini lumayan efektif, karena beberapa ASN mulai melunasi utang setelah dipanggil bersama atasan mereka.
Namun, memasuki 2025, cara non-litigasi dinilai sudah tidak efektif lagi bagi sebagian debitur. Akhirnya, beberapa kasus dibawa ke jalur hukum melalui gugatan sederhana di pengadilan.
“Permohonan hukum kepada kejaksaan adalah langkah strategis agar tunggakan tidak semakin membebani bank,” ujar Komang.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun sebagian pinjaman ASN sudah diambil alih oleh Bank SulutGo, BRI tetap membuka ruang komunikasi dan solusi bagi ASN yang masih menunggak, misalnya dengan memindahkan pinjaman ke bank lain atau mencari sumber dana lain untuk pelunasan.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Hendra Dude, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BRI. Awalnya SKK ini bersifat non-litigasi untuk mediasi dan negosiasi.
“Non-litigasi ini sudah kami lakukan, dan beberapa debitur sudah menyelesaikan kewajiban. Tapi, sebagian debitur juga tidak mengindahkannya,” kata Hendra.
Karena upaya mediasi tidak membuahkan hasil, BRI kemudian mengeluarkan SKK litigasi. Saat ini, sudah ada tiga gugatan yang didaftarkan di pengadilan, dan kemungkinan jumlahnya akan bertambah.
Meski membawa mandat dari BRI, Kejaksaan menegaskan bahwa mereka tidak memihak. Dalam proses mediasi, mereka juga berupaya memperjuangkan hak-hak debitur, seperti menghapus denda, penalti, atau memberikan keringanan bunga. Dengan begitu, debitur hanya perlu membayar pokok pinjaman.
Hendra menyayangkan tawaran ini tidak dimanfaatkan oleh debitur, sehingga jalur hukum menjadi pilihan terakhir.
“Bila debitur memiliki aset, sita jaminan bisa dilakukan untuk menutup piutang yang tertunggak,” jelasnya.
Baik BRI maupun Kejaksaan berharap masalah ini bisa segera selesai, baik dengan cara damai maupun melalui jalur pengadilan. Ini penting untuk menjaga kesehatan bank dan keberlanjutan perputaran dana yang bersentuhan dengan kepentingan negara.
“Prinsipnya, kami ingin masalah ini selesai dengan damai. Tetapi kalau tidak, maka jalur pengadilan akan terus ditempuh sampai piutang negara kembali pulih,” tutupnya.