JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menunjukkan taringnya dan tak main-main terhadap pelaku kejahatan keuangan.
OJK bakal memberikan sanksi tegas kepada para pelaku kejahatan dan penipuan keuangan atau scam. Sanksi ini tidak hanya berupa denda dan hukuman, tetapi juga akan secara efektif membatasi ruang gerak pelaku di seluruh sektor jasa keuangan.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, OJK tidak akan memblokir rekening yang digunakan untuk kejahatan, tetapi juga akan memasukkan identitas pelaku ke dalam daftar hitam.
“Namanya siapa, rekening siapa. Gak cuma rekening itu yang kita blokir, tapi kita masukkan nama dan identitasnya si pelaku. Besok-besok dia daftar kerja gak bisa. Dia daftar apapun gak bisa di sektor keuangan, dan semua rekening atas nama dia di seluruh sektor akan kita blokir,” kata Frederica yang akrab disapa Kiki.
Kiki menjelaskan, langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera, terutama karena OJK menemukan banyak penyalahgunaan rekening untuk melakukan kejahatan keuangan. OJK kini telah memiliki sistem terintegrasi yang berperan sebagai pusat pengaduan. Sistem ini terhubung dengan berbagai lembaga jasa keuangan, termasuk perbankan, marketplace, telekomunikasi, dan fintech.
“Harapan kita, ketika kita dapat laporan, uangnya bisa kita blokir, bisa kita kembalikan,” ungkap Kiki.
Hambatan dan Langkah OJK
Meski demikian, OJK mengakui ada beberapa kendala dalam penanganan kasus penipuan. Kiki menyebut bahwa kesadaran masyarakat yang menjadi korban masih lambat karena tidak segera melapor. Padahal, pelaku kejahatan bergerak sangat cepat, dan dana bisa hilang dalam hitungan detik.
“Kadang udah lewat hari dan sebagainya. Di kita tuh rata-rata di atas 12 jam. Nah itu kemungkinan biasanya udah terlambat,” jelas Kiki.
Ia mencontohkan kasus seorang figur publik yang melaporkan kasus penipuan sehari setelah kejadian. Akibatnya, hanya sekitar 30% dana yang berhasil diselamatkan. Oleh karena itu, OJK mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke OJK atau bank terkait agar pemblokiran rekening dapat dilakukan secepatnya.
Sanksi Hukum yang Lebih Berat
Selain pemblokiran identitas, OJK juga memperingatkan bahwa pelaku kejahatan jasa keuangan ilegal dapat dijerat hukuman pidana dan denda yang sangat besar. Berdasarkan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pelaku dapat dikenakan hukuman penjara 5–10 tahun dengan denda Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.
“Mereka yang melakukan kegiatan ini bisa dihukum 5–10 tahun penjara, bisa Rp1 miliar sampai dengan Rp1 triliun,” tegas Kiki.
UU P2SK ini lahir sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan digitalisasi di sektor keuangan. Kiki menjelaskan bahwa aturan sebelumnya belum mencakup aspek-aspek baru yang muncul akibat digitalisasi, yang sering kali disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan untuk menipu masyarakat.
“Disini ada satu hal yang baru ya… undang-undang P2SK ini lahir salah satunya adalah karena adanya faktor digitalisasi,” tuturnya.
Dengan adanya peraturan yang lebih jelas, OJK bersama aparat penegak hukum akan semakin mudah menindak pelaku usaha tanpa izin. Kiki menegaskan bahwa para pelaku tidak lagi bisa berlindung di balik ketidakjelasan hukum, karena sanksi yang dikenakan kini sudah sangat jelas.
“Jadi makanya yang dulu mungkin masih berlindung di tidak adanya kejelasan ya, sekarang sudah jelas dan ini hati-hati secara punishment buat mereka yang main-main di hal ini,” pungkasnya.