KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto didesak untuk segera menerbitkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) terkait Peraturan Daerah (Perda) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Patriot Kota Bekasi. Pasalnya, Kepwal tersebut akan menjadi landasan operasional BPRS dalam mengelola penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai yang diatur dalam Perda.
Desakan diungkapkan Anggota DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara saat interupsi yang disampaikan pada Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (12/06/2025).
Anggota Bapemperda sekaligus Perumus Peraturan Daerah (Perda) BPRS tersebut memaparkan, hal ini seperti yang disepakati sebelumnya oleh DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, terkait Perda BPRS.
“Salah satu poin penting dalam Perda tersebut sebagai bagian dari kesepakatan kita bersama, antara DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi. Jadi, kita seperti menugaskan BPRS untuk bisa mengelola penggajian PPPK,” kata Adhika.
Politisi PKS ini juga mengingatkan bahwa PPPK akan dilantik pada 1 Juli mendatang. Oleh sebab itu, ia menekankan kepada Wali Kota Bekasi untuk segera menerbitkan Kepwal sebagai landasan BPRS menjalankan tugas yang diamanatkan.
“Jadi melalui forum paripurna ini kami mengingatkan, dan sekaligus mendorong kepada wali kota untuk segera menerbitkan Kepwal terkait penugasan ini, karena kita sudah akan segera melantik PPPK pada 1 Juli mendatang,” tegasnya.
Penguatan BPRS, kata dia, juga bagian dari penguatan yang bermanfaat bagi UMKM.
“Dan ini kita lihat juga selaras dengan RPJMD yang sudah disampaikan Pak Wali Kota,” ungkapnya.
Khususnya, terkait dengan peningkatan perluasan lapangan pekerjaan yang inklusif berbasis teknologi informasi dan komunikasi (Kobe Berkarya), dan penguatan Kohesi sosial dalam kehidupan beragama dan berbudaya (Kobe Bersinergi).
Sidang Paripurna yang dilaksanakan DPRD Kota Bekasi hari ini, membahas Rancangan Keputusan DPRD tentang Penugasan Badan Anggaran terkait Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2024 serta penjelasan wali kota mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bekasi 2025 – 2029 dan beberapa agenda penting lainnya.