BEKASI – Pembatasan jam operasional pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Kapten Somantri, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, tepatnya di depan Pasar Sentral Grosir Cikarang (SGC) mulai diberlakukan.
Selain langkah awal penertiban PKL dan penataan, kebijakan ini sekaligus juga upaya menjaga ketertiban umum di lokasi tersebut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita menjelaskan bahwa penataan para pedagang ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi bersama dinas terkait sebagai instansi yang diberi amanat untuk menata PKL di lokasi tersebut.
“Ini berdasarkan hasil rapat pimpinan yang dipimpin oleh Pak Bupati bahwa Satpol PP dan dinas terkait agar menata PKL yang ada di Jalan Kapten Somantri, yaitu depan Pasar SGC,” ujarnya, Kamis (12/6/2025)
Soemantri menjelaskan, sebelum menetapkan jam operasional para pedagang, Satpol PP telah melakukan rapat koordinasi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) pada Kamis lalu.
Rapat ini melibatkan berbagai dinas terkait seperti Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Polres Metro Bekasi, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Subdenpom, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kebersihan, Dinas Pemadam Kebakaran, serta camat dan unsur desa, termasuk perwakilan paguyuban pedagang.
Dari hasil rapat koordinasi tersebut, disepakati bahwa pemerintah daerah akan memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk tetap berjualan guna memastikan keberlangsungan perekonomian mereka.
“Kami beri kesempatan mereka untuk berjualan dari jam 22.00 WIB sampai dengan jam 05.00 WIB pagi. Dari jam 05.00 sampai dengan siang itu clear, tidak ada lagi pedagang yang berjualan di Jalan Kapten Somantri atau di depan Pasar SGC,” tegasnya
Ganda menekankan bahwa setelah pukul 05.00 pagi, area tersebut harus bersih dari aktivitas PKL. Apabila ditemukan pedagang yang masih berjualan di luar jam yang ditentukan, pihaknya tidak akan segan untuk melakukan penindakan sesuai dengan peraturan dan standar operasional prosedur (SOP) Satpol PP.
“Malam tadi kita melaksanakan sosialisasi, imbauan, dan sekalian pendataan. Lalu pagi tadi kita mengimbau sekaligus mendorong mereka yang masih ada barang dagangan untuk segera meninggalkan Jalan Somantri dan mengosongkan dagangan,” tambahnya.
Untuk memastikan kepatuhan pedagang, Satpol PP bersama dinas terkait dan TNI/Polri, akan melakukan pemantauan intensif selama tujuh hari ke depan, terhitung mulai malam ini.
“Selama tujuh hari ini kita terus-menerus melaksanakan sosialisasi dan mengimbau kepada mereka agar jam 05.00 WIB itu clear, tidak lagi ada yang berjualan,” ujarnya.