JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja dengan penghasilan tertentu akan disalurkan kembali. Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 untuk pekerja yang memenuhi syarat.
Salah satu syarat pencairan bantuan ini adalah memiliki rekening aktif di bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara)
Namun, masih banyak pekerja yang bertanya-tanya apa saja bank Himbara yang ditunjuk untuk penyaluran BSU 2025.
Pemerintah menunjuk empat bank Himbara sebagai penyalur resmi BSU, yaitu
- Bank Rakyat Indonesia (BRI),
- Bank Negara Indonesia (BNI),
- Bank Mandiri, dan
- Bank Tabungan Negara (BTN).
Keempat bank ini akan menjadi penyalur resmi bantuan sosial dari pemerintah, termasuk BSU tahun 2025.
Selain melalui bank Himbara, Pemerintah juga menyalurkan BSU melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).
Memiliki rekening di bank Himbara, adalah syarat penting untuk pencairan BSU 2025.
Jika belum memiliki rekening di BRI, BNI, Mandiri, atau BTN, sebaiknya segera buka agar tidak ketinggalan pencairan dana bantuan.
Syarat Penerima BSU 2025
a. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
b. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
c. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
d. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
e. Bukan merupakan aparatur sipil negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia