BULELENG BALI – DPRD Kabupaten Buleleng Provinsi Bali akan segera memparipurnakan 3 Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah), yakni tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. BPD Bali, Ranperda tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase.
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mengungkapkan, wakil rakyat yang tergabung dalam komisi-komisi di DPRD Buleleng sepakat tetap akan melanjutkan pembahasan ke tahap selanjutnya.
“Dengan telah disepakatinya materi dari ketiga Ranperda, maka pembahasan kita akan lanjutkan dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi atas ketiga ranperda,” tandas Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya pada rapat gabungan komisi dengan eksekutif di Gedung Rakyat DPRD Buleleng, Senin (19/5/2025).
Diakui Ngurah Arya, masih ada beberapa hal yang perlu mendapat penjelasan lebih detail antara lain terkait mekanisme pembagian dividen atas penyertaan modal yang diberikan dan persentase corporate sosial responsibility (CSR) berikut regulasinya.
“Memang ada beberapa hal pada pembahasan Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada PT. BPD Bali, terutana terkait kejelasan tentang pembagian dividen dan CSR dari penyertaan modal yang diberikan, sehingga dapat kita jelaskan kepada masyarakat, dan tetap akan kita minta demi kepentingan masyarakat,” terangnya.
Ngurah Arya menjelaskan, terkait Ranperda tentang PT. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Buleleng 45 (Perseroda), seluruh anggota dewan menyatakan optimis dengan adanya Ranperda yang dibahas Pansus I, serta dukungan modal 100 Miliar sesuai ketentuan, PT. BPR Bank Buleleng 45 akan mampu Go Publik.
Sementara terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, Ngurah Arya menyatakan secara materi tidak ada masalah dan sudah disepakati, namun banyak usul, saran dan masukan dari anggota dewan khususnya dalam pengimplementasian Ranperda setelah ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng.
“Aturan sudah kita buat dengan baik, mudah-mudahan dalam implementasinya, eksekusinya setiap program pemerintah, pembangunan drainase sudah harus menggunakan konstruksi box cover drainase sehingga tidak ada lagi rekanan-rekanan yang nakal, itu saja usul, saran dan masukan dari anggota,” terangnya.
Untuk mendapatkan kejelasan terkait mekanisme pembagian dividen dan penyaluran CSR dari penyertaan modal daerah yang diberikan, menurut Ngurah Arya, DPRD Buleleng akan mengundang secara khusus direksi PT. Bank BPD Bali melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendapat penjelasan dari pimpinan PT. Bank BPD Bali Cabang Singaraja.