Jumlah BPR/BPRS Bakal Terus Menyusut, OJK Ungkap Penyebabnya

JAKARTA – Seiring dengan tindakan pencabutan izin operasional puluhan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka tren penurunan jumlah BPR/BPRS akan terus berlanjut.

 Dalam konferensi pers hasil RDKB OJK yang digelar Jumat (9/5/2025), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, penurunan tersebut terjadi seiring konsolidasi perbankan, baik melalui penggabungan entitas dalam satu kepemilikan maupun pencabutan izin usaha terhadap BPR bermasalah.

Kata dia, konsolidasi tersebut dilakukan untuk memperkuat struktur industri BPR-BPRS.

“Termasuk penanganan terhadap bank dalam status resolusi,” ujar Dian.

Dian menjelaskan, kinerja industri BPR dan BPRS per Maret 2025 tercatat tetap tumbuh positif, dan tidak terpengaruh oleh menyusutnya jumlah BPR.

Pertumbuhan ini ditopang oleh peningkatan pada sisi aset, penyaluran kredit, dan dana pihak ketiga (DPK). Fungsi intermediasi dan likuiditas juga tetap terjaga, dengan rasio permodalan yang masih berada di atas ambang batas regulasi.

Ia juga mengatakan, rasio kredit bermasalah (NPL) pada industri BPR masih dipengaruhi oleh efek lanjutan (scarring effect) dari pandemi Covid-19.

“Terutama terhadap nasabah individu dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah yang menjadi fokus utama BPR,” jelasnya.

Karena itu, OJK terus melakukan pembenahan regulasi sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam rangka memperkuat industri. 

Selain itu, beberapa regulasi telah diterbitkan untuk mendorong perbaikan tata kelola dan manajemen risiko BPR-BPRS, antara lain POJK No. 9 Tahun 2024 serta SEOJK No. 12 dan SEOJK No. 03 Tahun 2024.

OJK juga mengeluarkan SEOJK No. 21 Tahun 2024 tentang pedoman standar akuntansi keuangan entitas privat. Dalam beleid ini, BPR diminta membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sebagai bentuk kehati-hatian dalam mengantisipasi potensi kerugian akibat penurunan nilai aset keuangan, khususnya kredit.

Seperti diiberitakan sebelumnya, sepanjang 2024 sebanyak 20 BPR/BPRS dicabut izinnya oleh OJK. Sebagai tindak lanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan alias LPS telah melakukan likuidasi 20 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya pada tahun ini berdasarkan Laporan Kelembagaan LPS Triwulan IV/2024. 

Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah atau BPRS Gebu Prima pada Kamis (17/4/2025).  

Dian mengungkapkan, alasan penutupan BPR Gebu Prima, karena perusahaan tidak dapat melakukan penyehatan, walaupun OJK sudah memberikan waktu kepada pemegang saham beserta dewan komisaris dan direksi.  

“Namun demikian, Pemegang Saham dan Pengurus BPRS Gebu Prima tidak dapat melakukan penyehatan BPR Syariah dimaksud,” dikutip dari keterangan resmi OJK pada Kamis (17/4/2025). 

Daftar bank yang tutup pada 2024—2025: 

  1. BPR Wijaya Kusuma
  2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
  3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
  4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
  5. BPR Purworejo
  6. BPR EDC Cash
  7. BPR Aceh Utara
  8. BPR Sembilan Mutiara
  9. BPR Bali Artha Anugrah
  10. BPRS Saka Dana Mulia
  11. BPR Dananta
  12. BPR Bank Jepara Artha
  13. BPR Lubuk Raya Mandiri
  14. BPR Sumber Artha Waru Agung
  15. BPR Nature Primadana Capital
  16. BPRS Kota Juang (Perseroda)
  17. BPR Duta Niaga
  18. BPR Pakan Rabaa
  19. BPR Kencana
  20. BPR Arfak Indonesia
  21. BPRS Gebu Prima

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *