ACEH – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Aceh mengalami likuidasi dalam lima tahun terakhir. Tiga BPR itu adalah BPRS Hareukat pada tahun 2019, disusul BPR Aceh Utara dan BPRS Kota Juang pada tahun 2024.
Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Yusron, mengungkapkan bahwa penyebab utama kebangkrutan ketiga bank tersebut adalah lemahnya tata kelola dan dugaan adanya fraud yang dilakukan oleh pihak internal bank.
LPS, menurut Yusron, telah membayarkan total klaim penjaminan sebesar Rp 17,63 miliar kepada nasabah dari ketiga BPR yang telah dilikuidasi tersebut.
Yusron menyampaikan hal tersebut pada acara temu media di Banda Aceh, Jumat, 9 Mei 2025.
“Selain adanya indikasi kecurangan oleh pegawai, atau pengurus, sebagian besar BPR yang bangkrut disebabkan lemahnya tata kelola,” jelasnya.
Untuk itu, kepada seluruh pelaku industri perbankan di Aceh, lanjut dia, diimbau untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik dan menjaga kesehatan keuangan.
“Perbankan di Aceh diharapkan tetap sehat dan stabil, agar tidak menjadi pasien likuidasi LPS berikutnya,” ujarnya.
Yusron juga memastikan, pihaknya tetap menjamin simpanan nasabah yang memenuhi syarat hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. Tiga syarat penjaminan itu meliputi: simpanan tercatat di pembukuan bank, suku bunga tidak melebihi tingkat penjaminan LPS, serta nasabah tidak terlibat dalam fraud.
“Kami minta pegawai bank memberi pemahaman kepada nasabah bahwa simpanannya dijamin LPS. Jika suatu saat bank dilikuidasi, masyarakat tak perlu panik,” ucapnya.
Ia menegaskan komitmennya untuk melindungi simpanan masyarakat dan menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.