Gelar Rakerda, Perbarindo DKI Jaya dan Sekitarnya Konsolidasikan Pemberlakuan Aturan POJK 7/2024

SEPUTARBANK, JAKARTA – Ketua Umum DPP Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Tedy Alamsyah menghadiri Rakerda DPD Perbarindo DKI Jakarta dan Sekitarnya, pada Kamis (10/10) di Hotel Oakwood, Jakarta Timur.

Mengangkat tema Dampak Merger/Konsolidasi Keuangan dan SDM BPR. Rakerda DPD Perbarindo DKI Jaya dan sekitarnya ini dihadiri juga oleh Direktur Pengawasan Perbankan OJK Jabodebek dan Provinsi Banten Achmad Fauzi, Ketua DPD Perbarindo DKI Jakarta dan Sekitarnya Henry Palthy dan Komisaris Utama BPR Universal Kaman Siboro.

Kepada awak media, Ketua Umum DPP Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo)  Tedy Alamsyah menanggapi POJK 7/2024 yang masih belum bisa diterapkan secara keseluruhan kepada Industri BPR di Tanah Air. Menurutnya pemberlakuan aturan ini masih mempunyai sisi negatif dan positif bagi Industri.

“Memang secara organisasi kita keberatan dengan beberapa pertimbangan. Tetapi POJK sudah ditetapkan POJK 7 kebijakan konsolidasi yang menganut Single Presence Policy (SPP),” jelas Tedy

Menurut Tedy, semua pihak harus dapat melihat keputusan ini untuk perbaikan lembaga keuangan di tanah air.

“Karena ini sudah menjadi satu keputusan dari otoritas. Berarti kita tetap harus melaksanakan kegiatan merger. Dan kegiatan merger ini kan, sebenarnya adalah merger Single Present Police (SPP) pemilih yang sama di pulau utama,” kata Tedy.

Ditempat yang sama Ketua DPD Perbarindo DKI Jaya dan Sekitarnya Henry Palthy juga ikut memberi tanggapan terkait pemberlakuan aturan tersebut. Dia pun menjelaskan bahwa agenda Rakerda ini untuk menyamakan persepsi sejauh mana POJK No. 7 Tahun 2024 diketahui pelaku keuangan di BPR.

“Sampai sejauh mana dampak merger diberlakukan dua tahun ke depan atau 2026 nanti terkait Single Presence Police (SPP). Artinya satu pulau, satu  BPR dan satu pemilik,” kata Henry.

Tentu dengan situasi tersebut, lanjut Henry, ada yang siap, belum siap dan tidak siap. “Saya yakin dan percaya dengan OJK membuat peraturan ini supaya berdampak positif bagi kepercayaan terhadap industri BPR,” ucapnya.

Dari situasi peraturan itu, ada kendala misalnya dari SDM yang harus dilakukan reorganisasi lebih baik lagi. “Mungkin tadinya ada katakan 10 BPR, satu BPR punya dua direksi tentu dari 10 itu digabung jadi satu. Tentu owner memilih yang lebih dipercaya setelah di merger,” pungkas Henry.

Sehingga bagaimana nasib delapan orang tadi setelah tidak menjabat direksi, owner memiliki kebijakan terbaik untuk perusahannya.

“Merger ini, misalnya ada BPR A, BPR B dan BPR C. Dan itu digabung jadi satu karena POJK nomor 7. Dibuat nama baru gabungan dari tiga BPR tadi,” papar Henry.

Lalu bagaimana dengan kepercayaan masyarakat setelah BPR di merger? Henry mengatakan, kepercayaan masyarakat akan tumbuh. “Kita gabung BPR misal awalnya aset Rp 1 miliar  tapi setelah digabung Rp 100 miliar apakah saya tidak percaya? Pasti percaya,” tandasnya.

Sementara Ketua Panitia Marihot Situmorang mengatakan, Rakerda ini diikuti 183 BPR yang tersebar di Jabodetabek dan Banten ditambah 3 BPR Syariah.

Rakerda ini dilakukan sebagai amanat AD/ART yang dilakukan minimal dua kali dalam per periode/4 tahun. “Di Rakerda itu akan disampaikan evaluasi program kerja dan program selanjutnya periode 2025-2027 nanti,” jelas Marihot.

Nantinya dari hasil keputusan Rakerda akan dibawa dalam kegiatan Rakernas di Padang, Sumatera Barat pada akhir Oktober 2024.

Sumber : Rilis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *