Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Subsidi dan Nonsubsidi Hingga Juni 2025

JAKARTA – Tarif listrik bersubsidi dan nonsubsidi dipastikan tidak akan mengalami perubahan mulai Senin, 16 Juni 2025 mendatang. Keputusan ini sejalan dengan pengumuman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 27 Juni 2025, mengenai tarif listrik untuk triwulan kedua tahun ini.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa tidak ada penyesuaian tarif dari periode sebelumnya hingga akhir Juni 2025. Kebijakan tarif tetap ini berlaku bagi seluruh pelanggan, baik yang menerima subsidi maupun non-subsidi.

Pelanggan yang masuk kategori subsidi meliputi rumah tangga miskin, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), industri kecil, serta layanan sosial dengan kapasitas listrik rendah. Sementara itu, pelanggan rumah tangga umum mencakup pengguna daya mulai dari 900 VA hingga lebih dari 6.600 VA.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga pasokan listrik dan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan. Ia juga menyambut baik kebijakan tarif tetap ini sebagai upaya pemerintah dalam memperkuat ekonomi dan menjaga stabilitas nasional yang berkelanjutan.

Penetapan tarif listrik dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian tarif setiap triwulan. Penyesuaian ini mempertimbangkan beberapa indikator ekonomi makro, seperti inflasi, nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan harga batu bara acuan.

Dengan tarif yang tidak berubah, pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendukung keberlanjutan usaha sektor kecil nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *