KLATEN JATENG – Pemerintah Kabupaten Klaten Jawa Tengah menghentikan operasional Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan / PD BKK. Penyebabnya, PD BKK ini dinilai bermasalah lantaran NPL (Non Performing Loan) atau kredit macet terlalu tinggi.
Sayangnya, Pemkab Klaten tak mampu berbuat banyak, apalagi menutup perusahaan daerah tersebut.
Meskipun PD BKK itu bermasalah, dan
sudah lima orang ditahan, satu orang masih dalam proses.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengungkapkan, ketidakberdayaan Pemkab Klaten berbuat banyak untuk persoalan PD BKK itu, lantaran Pemkab Klaten hanya memiliki saham 30 persen saja. Sedangkan 65 persen saham PD BKK Klaten adalah milik Pemprov Jateng.
“Jadi yang punya wewenang yang lebih tinggi Pemprov,” kata Hamenang Wajar Ismoyo, belum lama ini.
Kasus yang menimpa PD BKK Klaten, Hamenang menjelaskan, sudah cukup lama dan sudah dilaporkan ke Pemprov Jawa Tengah. Dari situ, juga sudah proses hukum tetapi hingga saat ini belum selesai.
”Kemarin saat berada di Semarang dengan Pak Gubernur, juga sudah disampaikan. Mungkin diagendakan minggu-minggu ini akan ada rapat. Tapi hasilnya seperti apa, kami mengikuti,” kata bupati.
“Yang terpenting adalah hak-hak para nasabah bisa diselesaikan bersama. Mengingat nasabahnya mayoritas warga Klaten, sehingga perlu menjadi perhatian bersama,” kata Hamenang.
Menurut Hamenang, kredit macet di PD BKK Klaten ini sudah terlalu besar, bahkan sebelum dimerger oleh provinsi.
“Dulu BKK ini kan per kecamatan dan menyalurkan kredit kecil-kecil ke pedagang pasar yang jumlahnya cukup banyak. Jika ditotal bisa sampai puluhan miliar,” ujar Hamenang.
Ia mengatakan, hingga saat ini masih menunggu putunjuk Pemprov sebagai pemegang saham mayoritas. Dirinya mementingkan dana nasabah yang ada di PD BKK itu harus bisa diselesaikan. Dia juga mengimbau kepada nasabah untuk tenang terlebih dahulu.
“Nanti hasil Pemprov Jateng seperti apa terkait penyelesainnya, Pemkab Klaten siap menginformasikan lebih lanjut. Kita siap memperjuangkan,” pungkasnya