Seputar Bank, Jakarta – PT Gadai Rejeki Mandiri resmi menjalankan bisnis setelah mendapatkan restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Rejeki Mandiri dikeluarkan oleh OJK berdasarkan KEP-21/KO.17/2024 tanggal 28 Maret 2024. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (“POJK Nomor 31”) maka PT Gadai Rejeki Mandiri wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet).
Adapun yang harus dilakukan oleh PT Gadai Rejeki Mandiri mulai mencantumkan nama dan logo perusahaan, nomor dan tanggal izin usaha, hari dan jam operasional, serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK.
Selain itu pula, PT Gadai Rejeki Mandiri wajib mencantumkan Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Gadai Rejeki Mandiri diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
OJK juga selalu mengingatkan dan menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK.