Seputar Bank, Jakarta – Izin usaha dan operasional Dana Pensiun Jasa Tirta II yang beralamat Jl. Ir. H. Juanda Km. 2 Jatiluhur Purwakarta secara resmi dihentikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-26/D.05/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta II dan mulai terhitung efektif sejak tanggal 31 Januari 2024.
Pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta, yaitu Direksi Perum Jasa Tirta II dengan alasan bahwa Perum Jasa Tirta II selaku Pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta II memutuskan untuk melakukan pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta II.
KDK Nomor KEP-26/D.05/2024 tanggal 26 Maret 2024 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Jasa Tirta II, yaitu sebagai berikut Herrison Togatorop (Ketua), Eef Syaeful Amien, SE (Anggota), Euis Rina Rismayanti, SE (Anggota), Heri Hermawan, SE (Anggota), Bimo Tri Putranto (Anggota), Iir Syahril (Anggota), Drs. H. E. Ruchjana, S.Sos (Anggota), dan Kaswa,SE, MM (Anggota);.
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Asep Iskandar meminta peserta Dana Pensiun Jasa Tirta II tak perlu khawatir terkait dengan dana peserta. Pasalnya dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“OJK mengimbau kepada peserta Dana Pensiun Jasa Tirta II untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Asep dalam keterangannya dikutip Selasa (9/04/24).
Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Jasa Tirta II untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.