SEPUTARBANK, JAKARTA – Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) terus mempersiapkan diri dalam menghadapi aksi pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Dalam waktu kurang dari 3 bulan di tahun 2024, sudah ada 7 BPR yang harus berhenti beroperasi dan izinya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pencabutan izin usaha BPR ditahun 2024 sangat tinggi. Dari hasil proyeksi internal LPS, diprediksikan ada 12 BPR yang akan tutup sehingga harus mempersiapkan anggaran dalam membayar simpanan nasabah di BPR-BPR tersebut.
Dari tujuh bank yang sudah dicabut izinnya pada awal tahun 2024 ini, Purbaya bilang pihaknya telah menggelontorkan dana sekitar Rp 170 miliar untuk membayar klaim simpanan nasabah.
”Di anggaran kita berarti sekarang sisa lima lagi, itu juga sudah ada proyeksi dari OJK juga,” ujar Purbaya di Gedung DPR, beberapa waktu lalu, Selasa (26/3).
Purbaya pun menyadari bahwa jumlah pencabutan izin usaha BPR di tahun ini memang lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya. Mengingat, rata-rata BPR dicabut izinnya setiap tahun sekitar tujuh hingga delapan BPR.
Ia bilang proyeksi BPR yang dicabut izin usahannya tahun ini bisa saja berkurang atau bahkan bertambah. Namun, ia optimistis mampu membayar klaim simpanan nasabah jika jumlahnya bertambah.
”Kita ini punya sekitar Rp 124 triliun. Itu lebih dari cukup,” ujarnya.
(Rep: Pipin, sumber Kontan/berbagai sumber)