Bank Gagal Menimpa Anggota Kompartemen BPR Syariah

SEPUTARBANK, JAWA TIMUR – Asosiasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah turut diterpa kabar kurang baik mengawali tahun 2024 atas salah satu anggotanya yakni BPR Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto Perseroda ditetapkan sebagai Bank Gagal.

BPR Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto Perseroda merupakan bagian dari Asoasisi yang terhimpun dalam Kompartemen BPR Syariah Asbisindo yang berkedudukan di daerah Jawa Timur.

Sebagai salah satu Layanan Jasan Keungan Syariah (LKS) Perbankan, BPR Syariah ini tergabung dalam Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Jawa Timur yang memiliki keanggotan sebanyak 25 BPR Syariah.

Dewan Pimpinan Pusat Kompartemen BPR Syariah ASBISINDO dalam kepengurusanya memiliki bidang Hukum dan Advokasi yang salah satu program kerjanya melakukan konsultasi dan pendampingan bagi anggota yang terkena kasus hukum.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakot Mojokerto Ruby Hartoyo menerangkan bahwa OJK telah menyerahkan pengelolaan BUMD ini sepenuhnya dikendalikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan selama 120 hari ke depan.

”Jajaran manajemen telah dinonaktifkan mulai dari direksi, komisaris hingga senior executive statusnya dinonaktikan lantaran tak mampu menyehatkan perusahaan. LPS yang melakukan pengelolaan,” tuturnya.

LPS diberikan tugas dan kewenangan oleh OJK untuk menggali seluruh permasalahan yang ada di BPR Syariah Mojo Artho untuk menentukan nasib dari Perseroda. Mereka telah mulai berkantor di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho, Kota Mojokerto.

”Kita menunggu evaluasi dari LPS untuk menentukan nasib perusahaan. Apakah nanti izin di cabut atau dilikuidasi. Kami dari Pemkot tidak bisa melakukan intervensi,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *