SEPUTARBANK, JAKARTA– Pembelian liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram per 1 Januari 2024 mulai diketatkan oleh pemerintah.
Sebagaimana yang disampaikan Kementerian ESDM menyatakan bahwa pembelian tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.
Pengguna LPG tabung 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, dapat mendaftar atau memeriksa data diri di subpenyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” kata Tutuka.
Pemerintah memberlakukan kewajiban pengguna terdata, kata Tutuka, untuk mentransformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg agar lebih tepat sasaran.
Dengan begitu, besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Lebih lanjut, menurut Tutuka, selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya,masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah dan badan usaha penerima penugasan yakni PT Pertamina (Persero) menjamin bahwa data konsumen LPG tabung 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG tabung 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur/pangkalan resmi.
(Rep: Dimas, sumber Ant)