JAYAPURA, SEPUTARBANK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua menilai, meski proses penyelesaian kredit bermasalah di wilayah Papua masih dihadapkan tantangan ekonomi, namun dipastikan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) perbankan masih terjaga aman di bawah ambang batas lima persen.
Berdasarkan pemantauan rutin OJK, di tengah dinamika kondisi ekonomi yang memengaruhi kelancaran pengembalian pinjaman. industri perbankan setempat terbukti tetap tangguh menjaga kualitas portofolio kreditnya
Demikian disampaikan Kepala OJK Provinsi Papua, Fatwa Aulia, di Jayapura.
“Laju penetrasi kredit hingga saat ini tetap berputar, dan perbankan di Papua sejauh ini masih sanggup menahan posisi NPL berada di bawah batas 5 persen,” ungkap Fatwa, baru-baru ini.
Fatwa tidak menampik bahwa iklim ekonomi saat ini memberikan tekanan tersendiri terhadap percepatan penyelesaian kredit macet, terutama dalam hal eksekusi jaminan. Jika di periode sebelumnya penanganan jaminan dapat mengeksekusi aset secara lebih fleksibel, situasi sekarang menuntut perbankan untuk bekerja ekstra akibat maraknya kendala teknis dan operasional.
Kendati demikian, OJK memastikan aktivitas penyaluran pembiayaan oleh perbankan di bumi Cenderawasih tersebut tidak mengendor. OJK terus mengimbau seluruh lembaga keuangan agar senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) demi menjamin pertumbuhan penyaluran kredit yang bersih dan berkelanjutan.
Guna menjaga kestabilan sistem keuangan daerah, OJK Papua secara intensif melakukan pengawasan melekat terhadap bank umum lokal maupun jaringan kantor bank nasional yang beroperasi di wilayah tersebut. Monitoring ini dilakukan secara berkala guna memastikan tingkat rasio risiko tetap terkendali seiring dengan pergerakan ekonomi daerah.