Lewati ke konten utama
Nusantara 3 Menit Baca

DSKS Desak Propam Polda Jateng Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Prosedur di Ponpes Hamalatul Quran

R

Redaksi

31 October 2026

DSKS Desak Propam Polda Jateng Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Prosedur di Ponpes Hamalatul Quran

SUKOHARJO, SEPUTARBANK – Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) mendesak adanya klarifikasi dari kepolisian terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan dan penyitaan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Desakan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Hukum DSKS, Hery Dwi Utomo, setelah mendampingi pengurus Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Diyana Indah Sari, menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jawa Tengah pada Selasa (27/10/2026).

Hery menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya disampaikan pihaknya kepada Propam Polda Jawa Tengah. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindakan aparat yang tidak sesuai standar operasional prosedur saat melakukan penggeledahan dan penyitaan di lingkungan pesantren.

Menurutnya, petugas Propam mendatangi pondok sekitar pukul 20.00 WIB untuk meminta keterangan Diyana Indah Sari mengenai rangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan tersebut.

“Pihak Propam Polda Jateng datang ke pondok kemudian menanyakan beberapa hal kepada Bu Diyana Indah Sari berkaitan dengan penggeledahan dan penyitaan yang terjadi di Pondok Hamalatul Qur’an tanggal 27 Oktober 2026,” ujar Hery.

Dalam pendampingan tersebut, DSKS menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, meminta kepolisian segera mengembalikan barang-barang yang disita apabila terbukti tidak memiliki keterkaitan dengan perkara pidana yang sedang ditangani.

“Satu, dari klien kami, Bu Diyana, berharap agar barang-barang yang disita yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang sedang ditangani itu harus segera dikembalikan,” tegasnya.

Kedua, DSKS meminta Polres Sukoharjo dan Polda Jawa Tengah memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar serta mekanisme pelaksanaan penggerebekan, penggeledahan, dan penyitaan di lingkungan pesantren.

Hery menilai, tindakan aparat penegak hukum harus tetap berpedoman pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terlebih lokasi tersebut merupakan lembaga pendidikan yang di dalamnya terdapat santriwati, termasuk anak-anak.

“Pihak kepolisian, Polres Sukoharjo dan pihak Polda, harus melakukan klarifikasi kenapa penggerebekan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an itu tidak sesuai dengan kaidah-kaidah yang diatur dalam KUHAP. Apalagi di lokasi tersebut ada santriwati anak-anak,” imbuhnya.

Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prosedur maupun perlindungan hak asasi manusia. Menurutnya, setiap tindakan penyidikan harus dilaksanakan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum, tanpa mengesampingkan hak-hak pihak yang berada di lokasi.

“Supaya kejadian ini tidak terulang lagi di lembaga-lembaga pendidikan, khususnya di pondok pesantren dan bagi para santriwati. Apabila ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, bukan berarti pemeriksaan, penggeledahan, apalagi penyitaan dilakukan di luar prosedur. Negara kita adalah negara hukum, semuanya harus tunduk pada prosedur apa pun tindak pidananya,” ungkap Hery.

Selain aspek hukum, ia juga menyoroti dampak psikologis dan sosial yang berpotensi timbul akibat tindakan aparat di lingkungan pendidikan keagamaan. Dampak tersebut, menurutnya, tidak hanya dirasakan para santriwati, tetapi juga masyarakat yang tinggal di sekitar pesantren.

Hery berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan transparan, sekaligus menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi agar tindakan serupa tidak terulang.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang. Pihak kepolisian sesuai arahan Bapak Kapolri harus bersama masyarakat dan bertindak profesional. Terlebih ini menyangkut dampak psikologis dan sosial bukan hanya bagi santriwati, namun juga masyarakat di lingkungan sekitar pondok,” pungkasnya.

R

Redaksi