SEPUTARBANK SEMARANG — Penanganan dugaan penyimpangan dalam pengucuran kredit di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BKK Kabupaten Pekalongan kini resmi masuk ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng).
Tak tanggung-tanggung, proses hukum ini mencakup 10 cabang bank daerah tersebut dengan estimasi nilai kerugian negara sementara menyentuh angka Rp141 miliar.
Kabar mengenai langkah hukum ini disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ade Hermawan, saat ditemui di Kantor Kejati Jateng, Rabu (2/9). Ia mengonfirmasi bahwa tim penyidik tengah berfokus mengumpulkan alat bukti serta memanggil sejumlah saksi untuk mengusut tuntas perkara tersebut.
"BKK Pekalongan, betul kita sedang melakukan penyidikan terkait di 10 cabang di situ," ungkap Ade.
Dugaan praktik korupsi ini disinyalir berlangsung sepanjang periode 2022 hingga 2025. Dalam kurun waktu tersebut, kredit ditengarai tetap disalurkan kepada para pemohon pinjaman yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria maupun kelayakan secara finansial.
"Modusnya debitur-debitur itu tidak layak untuk diberikan kredit. Tapi tetap kredit itu diberikan tanpa melihat kemampuan dia, akan membahayakan," tuturnya.
Ade menerangkan bahwa proses pencairan kredit semestinya mengacu pada prosedur yang ketat, termasuk analisis uji kelayakan usaha guna memastikan kepastian pengembalian dana. Namun dalam praktiknya, aturan baku tersebut disinyalir sengaja diabaikan.
"Kan harusnya jalankan prosedur, misal apakah dari sistem usaha layak atau tidak, dan lainnya. Ternyata tidak berdasarkan studi kelayakan yang seharusnya," kata Ade meyakinkan.
Akibat pengabaian prosedur hukum dalam penyaluran pembiayaan tersebut, BKK Kabupaten Pekalongan harus menanggung kemacetan kredit yang berdampak pada kerugian finansial dalam skala besar. Walau demikian, besaran nominal Rp141 miliar masih berupa estimasi awal yang nantinya akan diverifikasi lebih lanjut oleh lembaga auditor resmi.
"BKK Pekalongan dugaan kerugian Rp141 miliar. Itu hitungan sementara, tentu nanti akan dihitung lagi oleh auditor," papar Ade. Ia menambahkan, "Itu hitungan-hitungan kredit yang macet, dalam proses yang tidak sesuai dengan ketentuan, dilakukan secara melawan hukum, akhirnya BKK Kabupaten Pekalongan itu mengalami kerugian cukup besar."
Persoalan lain juga terungkap pada sektor jaminan peminjaman. Kendati beberapa pinjaman menyertakan barang agunan, nilai jaminan tersebut diduga tidak memadai atau justru bertipe aset yang teramat sulit untuk dicairkan kembali.
"Ada yang pakai agunan, agunannya ada yang tidak bisa dijual. Ada agunannya yang tidak cukup juga. Jadi berbagai macam cara," ungkap Ade mendetailkan permasalahan.
Meski penyidikan berjalan intensif, Kejati Jateng hingga saat ini belum mempublikasikan penetapan nama tersangka. Penyidik masih terus mendalami pihak-pihak yang memegang peranan penting saat proses persetujuan dan pengucuran kredit berlangsung.
"Belum (ada tersangka)," ucap Ade meyakinkan.
Hingga kini, penyidik Kejati Jateng tercatat telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi sembari melengkapi berkas dokumen serta bukti pendukung lainnya. Saat ditanya mengenai potensi keterlibatan jajaran pemerintah daerah, pihak kejaksaan menegaskan masih melakukan penelusuran secara menyeluruh.
"(Ada dugaan berhubungan dengan Pemda?) Masih kita jajaki semuanya, terkait pihak-pihaknya, baik dari para pejabat yang memang terkait dalam pemberian kredit itu, akan kita mintai keterangan," tuturnya.
Komitmen penuntasan kasus ini turut dipertegas oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng, Teguh Subroto. Ia menjamin penanganan perkara di BKK Pekalongan akan dilakukan secara objektif tanpa memilah sasaran.
"Kita akan usut, kita tidak pilih-pilih," tegas Teguh.
Sebelumnya, riak pengusutan kasus ini sudah terlihat ketika puluhan orang dipanggil untuk menjalani agenda pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, membenarkan perihal agenda pemeriksaan tersebut saat dihubungi melalui pesan singkat pada Selasa (18/8).
"Benar, Kejari Kabupaten Pekalongan hanya memfasilitasi tempatnya saja. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi," jelas Triyo terkait perbantuan tempat untuk proses penyidikan tim Kejati Jateng.