JAKARTA, SEPUTARBANK - Skema pembayaran gaji (payroll) Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan dipindahkan dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sikap tegas pemerintah tersebut, dan memastikan bahwa mekanisme pembayaran gaji ASN saat ini masih berjalan normal sesuai dengan sistem yang berlaku.
Kepastian ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bahwa pemerintah tidak memiliki rencana maupun instruksi untuk pengalihan payroll ASN.
"Saat ini tidak ada rencana maupun instruksi dari pemerintah untuk mengalihkan payroll ASN dari BPD ke Himbara, dan pembayaran gaji ASN masih menggunakan mekanisme yang telah berjalan," ujar Dian, Jumat (11/9/2026).
Dian menguraikan, bahwa berdasarkan data OJK per Juli 2026, indikator likuiditas BPD terpantau solid dan berada jauh di atas ambang batas ketentuan minimum.
Hal ini tecermin dari Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 174,55 persen, Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD): sebesar 106,04 persen, dan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 22,29 persen
"Meskipun OJK mencermati adanya tren perlambatan pertumbuhan fungsi intermediasi BPD, namun levelnya masih dalam batas yang aman dan wajar serta didukung dengan tingkat permodalan yang memadai," tutur Dian.
Dian menjelaskan, segmen ASN merupakan basis nasabah utama sekaligus mitra strategis bagi pertumbuhan BPD. Kendati Dana Pihak Ketiga (DPK) BPD saat ini didominasi oleh dana non-Pemerintah Daerah (Pemda), keberadaan dana payroll ASN menjadi salah satu penopang pendanaan yang sangat stabil bagi perbankan daerah.
Seluruh dana yang dihimpun oleh BPD—baik dari Pemda maupun masyarakat umum—akan diputar kembali untuk disalurkan dalam bentuk kredit dan pembiayaan produktif.
"BPD dapat memberikan ruang intermediasi yang lebih besar bagi BPD untuk memberikan kredit dan pembiayaan kepada sektor-sektor yang membutuhkan," terangnya.
Guna memastikan keandalan tersebut, OJK rutin memantau stabilitas likuiditas BPD secara berkala melalui kajian serta simulasi uji ketahanan (stress test). Uji ini dilakukan untuk mengukur daya tahan permodalan dan kecukupan likuiditas BPD dalam menghadapi dinamika pasar maupun potensi pergeseran kebijakan.
Di samping menjaga stabilitas likuiditas, OJK terus memacu BPD untuk melakukan transformasi bisnis guna mengantisipasi perubahan struktur pendanaan jangka panjang.
Strategi ini berpedoman pada Roadmap Penguatan BPD 2024–2027, yang mendorong BPD mendiversifikasi basis pendanaannya ke sektor ritel non-ASN, korporasi lokal, hingga masyarakat umum. Selain itu, percepatan digitalisasi perbankan terus didorong agar BPD dapat meningkatkan mutu layanan sekaligus menghimpun dana murah secara organik.
"OJK secara konsisten meminta BPD untuk memperkuat pengelolaan likuiditas, menjaga kualitas aset, dan memelihara kecukupan permodalan," tegas Dian.
Ke depan, Dian menambahkan, OJK berkomitmen mempererat sinergi bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan agar kinerja perbankan daerah tetap tumbuh berkelanjutan.
"Ini semua untuk memastikan fungsi intermediasi BPD tidak terganggu, stabilitas BPD tetap terjaga, dan BPD tetap dapat tumbuh sebagai pendukung pertumbuhan perekonomian daerah," tutupnya.