SEPUTARBANK, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat pelindungan pekerja sebagai bagian penting dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkualitas. Upaya tersebut dilakukan bersamaan dengan peningkatan kompetensi tenaga kerja agar pekerja memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.
Pelindungan pekerja mencakup sejumlah aspek fundamental, mulai dari pemenuhan hak atas upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah menyatakan, peningkatan kompetensi tenaga kerja tidak dapat dipisahkan dari upaya memberikan kepastian dan pelindungan terhadap hak-hak pekerja.
Menurutnya, pekerja yang memiliki kompetensi memadai perlu didukung lingkungan kerja yang memberikan rasa aman, kepastian hak, serta jaminan pelindungan. Kondisi tersebut dinilai penting untuk membangun hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.
“Pekerja yang kompeten harus didukung dengan pelindungan yang baik. Keduanya menjadi bagian penting dalam membangun ketenagakerjaan yang kuat,” kata Afriansyah.
Ia menegaskan, pelindungan terhadap pekerja bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan hak, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan hubungan industrial yang sehat.
“Pelindungan pekerja turut menentukan terciptanya hubungan industrial yang sehat. Kepastian atas hak pekerja harus berjalan beriringan dengan keberlangsungan usaha,” ujarnya.
Afriansyah menambahkan, kepastian mengenai hak dan pelindungan pekerja dapat menciptakan kondisi kerja yang lebih kondusif. Pada saat yang sama, dunia usaha membutuhkan iklim ketenagakerjaan yang stabil agar dapat mempertahankan keberlangsungan bisnis dan meningkatkan produktivitas.
“Ketika hak pekerja terpenuhi dan pelindungan diberikan secara baik, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja akan semakin kuat. Ini menjadi fondasi penting bagi dunia usaha untuk terus tumbuh,” katanya.
Menurutnya, pembangunan ketenagakerjaan perlu dilakukan secara menyeluruh dengan menempatkan kompetensi dan pelindungan pekerja sebagai dua aspek yang saling melengkapi.
Karena itu, Kemnaker terus mendorong terciptanya ekosistem ketenagakerjaan yang tidak hanya menghasilkan pekerja kompeten, tetapi juga memberikan kepastian atas hak, keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja.
Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis sekaligus mendukung keberlangsungan usaha dan pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan. (Rls/ant)