SEPUTARBANK, TEGAL — Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah mengajak perempuan di Kota Tegal untuk lebih cerdas, kritis, dan bertanggung jawab saat menggunakan media sosial. Menurutnya, aktivitas di ruang digital harus tetap mengedepankan etika serta menghormati hak orang lain.
Pesan tersebut disampaikan Tazkiyyatul dalam talk show bertema “Etika Hukum Dalam Bermedia Sosial” yang digelar Kantor Hukum Neneng MK, SH & Associates di Hikmah Sauna Tegal, Jumat (21/8/2026). Kegiatan itu diikuti sejumlah organisasi dan komunitas perempuan di Kota Tegal.
Perempuan yang akrab disapa Mba Iin tersebut mengatakan media sosial memberikan banyak manfaat, seperti mempermudah komunikasi, memperoleh informasi, mengembangkan usaha, membangun jejaring, hingga menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab karena media sosial merupakan ruang publik.
Ia mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip “saring sebelum sharing” dengan memastikan informasi yang akan dibagikan benar, layak, dan bermanfaat. Masyarakat juga diminta tidak menggunakan media sosial untuk menyebarkan hoaks, penghinaan, fitnah, ancaman, maupun provokasi.
Mba Iin turut mengingatkan pentingnya memahami aturan yang berlaku di ruang digital, termasuk UU Pers, UU ITE, dan UU Keterbukaan Informasi Publik. Ia menegaskan bahwa kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi tetap memiliki batas, terutama ketika menyangkut hak orang lain serta informasi yang dikecualikan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Husen Asnawi menjelaskan bahwa penyalahgunaan media sosial dapat berujung pada persoalan hukum. Sejumlah ketentuan dalam KUHP dan UU ITE mengatur berbagai tindakan seperti pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta penyebaran informasi yang melanggar hukum.
Husen menegaskan media sosial tidak sepenuhnya dapat dianggap sebagai ruang pribadi. Setiap konten yang dapat diakses publik harus dibuat dengan kesadaran terhadap konsekuensi hukum dan sosial. “Ruang digital merupakan ruang publik, bukan ruang pribadi. Sehingga perlu adanya etika dan tanggung jawab sebagai masyarakat di ruang digital,” tegasnya.