SEPUTARBANK, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Berkat Karunia Gadai. Izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Nomor KEP-89/KO.16/2026 pada 14 Agustus 2026.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan OJK. Informasi mengenai penerbitan izin ini disampaikan secara resmi melalui kanal OJK pada Kamis (27/8/2026).
Dengan diperolehnya izin tersebut, PT Berkat Karunia Gadai wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memenuhi berbagai kewajiban sebagai perusahaan pergadaian yang berada dalam pengawasan OJK.
Mengacu pada Pasal 48 Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Pergadaian), perusahaan diwajibkan menyampaikan sejumlah informasi secara jelas kepada masyarakat di kantor pusat maupun kantor cabang.
Informasi yang harus dicantumkan meliputi nama dan/atau logo perusahaan pergadaian, nomor serta tanggal izin usaha, dan pernyataan bahwa perusahaan telah berizin dan diawasi oleh OJK.
Selain itu, perusahaan juga wajib mencantumkan hari dan jam operasional, termasuk informasi mengenai tingkat bunga pinjaman serta biaya administrasi yang dikenakan kepada konsumen.
Kewajiban transparansi tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat yang menggunakan layanan pergadaian.
OJK juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) POJK Pergadaian, PT Berkat Karunia Gadai harus mulai menjalankan kegiatan usaha paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal penetapan izin usaha.
Penerbitan izin ini sekaligus menambah daftar pelaku usaha pergadaian yang telah mendapatkan legalitas dari OJK. Masyarakat pun diharapkan semakin cermat dalam memilih penyedia layanan gadai.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa perusahaan pergadaian yang telah terdaftar dan/atau memperoleh izin dari OJK. Langkah tersebut penting untuk memastikan layanan yang digunakan memiliki dasar hukum dan berada dalam pengawasan regulator.
Dengan adanya pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, industri pergadaian diharapkan dapat berkembang secara sehat sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.