SEPUTAR BANK JAKARTA — Pemerintah melalaui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemekop UKM) resmi memperluas keterlibatan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sebagai penyalur dengan mematok suku bunga efektif 6% per tahun. Kebijakan yang diterapkan pada program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 ini, mendorong akses permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kian terbuka lebar.
KemenkopUKM menilai, BPR dan BPRS memiliki keunggulan strategis—mulai dari lokasi yang dekat dengan sentra usaha, fleksibilitas operasional, hingga pendekatan personal yang sesuai dengan karakteristik pelaku usaha lokal.
Langkah ini juga diambil karena BPR dan BPRS memiliki keunggulan fleksibilitas operasional, lokasi yang berdekatan dengan pusat kegiatan UMKM, serta pendekatan personal terhadap karakteristik usaha lokal. Artinya, penunjukan bank daerah ini difokuskan untuk menjangkau pelaku usaha di kawasan pelosok yang belum tersentuh perbankan umum.
Kemudian, BPR/BPRS juga menetapkan bunga ringan yang dipatok sebesar 6% efektif per tahun, untuk menjaga keterjangkauan angsuran debitur.
Penyaluran dana KUR melalui jaringan BPR terbagi menjadi beberapa tipe skema pembiayaan sesuai dengan kebutuhan modal kerja maupun investasi calon debitur.
Program pembiayaan ini menawarkan kemudahan berupa plafon kredit tanpa jaminan yang mencapai Rp100 juta pada kategori KUR Mikro. Skema tersebut dirancang khusus untuk mempermudah usaha skala kecil yang belum memiliki aset formal sebagai agunan tambahan.
Untuk mempercepat verifikasi permodalan, calon penerima pinjaman wajib memenuhi Kriteria General dan Administrasi berikut:
- Kualifikasi Usaha: Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, serta mengelola usaha produktif yang aktif minimal 6 bulan.
- Bebas Kredit Lain: Tidak sedang menerima fasilitas kredit modal kerja atau investasi aktif dari perbankan lain.
- Legalitas: Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) resmi dari pemerintah desa/kelurahan setempat.
- Integrasi Data: Data permohonan wajib terverifikasi dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIAP KUR) Kemenko Perekonomian melalui portal sistem.kur.go.id.