SEPUTARBANK, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada salah satu Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yakni PT Indonesia Digital Exchange melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-20/D.07/2026 yang ditetapkan pada 13 Agustus 2026.
Pemberian izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Informasi mengenai pemberian izin tersebut disampaikan OJK melalui kanal resminya pada Kamis (20/8/2026). Dengan adanya izin ini, OJK kembali mengingatkan pentingnya perlindungan konsumen dalam aktivitas perdagangan aset keuangan digital yang semakin berkembang di Indonesia.
Sesuai ketentuan Pasal 124 POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, Pedagang Aset Keuangan Digital wajib memberikan informasi yang benar, transparan, tidak menyesatkan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melakukan pemasaran produk dan/atau layanan kepada masyarakat harus dipenuhi oleh PT Indonesia Digital Exchange
Informasi yang disampaikan kepada konsumen setidaknya harus memenuhi sejumlah ketentuan.
Pertama, informasi wajib disampaikan secara transparan kepada konsumen. Kedua, informasi harus mencantumkan peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga serta tidak boleh menunjukkan atau menimbulkan kesan bahwa investasi pada Aset Keuangan Digital akan memberikan keuntungan tinggi dan pasti.
Ketiga, pedagang dilarang membangun asumsi yang dapat membuat konsumen merasa akan mengalami kerugian apabila tidak segera membeli Aset Keuangan Digital. Keempat, pedagang juga tidak diperbolehkan menyarankan masyarakat melakukan pembelian Aset Keuangan Digital menggunakan utang dalam bentuk apa pun.
Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan literasi dan perlindungan masyarakat di tengah meningkatnya minat terhadap investasi dan perdagangan aset digital.
OJK pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menggunakan produk atau layanan Aset Keuangan Digital. Masyarakat diimbau hanya menggunakan jasa Pedagang Aset Keuangan Digital yang telah memperoleh izin dari OJK.