SEPUTARBANK JAKARTA - Industri perbankan khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) saat ini masih dihantui persyaratan modal minimum, meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan regulasi pelengkap sebagai bentuk fleksibilitas.
Hal ini seiring dengan banyaknya BPR yang bangkrut dan ditutup izin usahanya oleh OJK, lantaran tidak dapat memenuhi persyaratan modal minimum.
Data OJK hingga Juni 2026 mencatat dari total 1.252 BPR dan 174 BPRS di Indonesia, sebanyak 308 BPR serta 22 BPRS masih mengantongi modal disetor di bawah Rp5 miliar.
Kewajiban ini bermula dari POJK 5/2015 yang menetapkan modal inti minimum Rp6 miliar dengan rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) di level 12 persen. Pemerintah kemudian memperkuat ketentuan tersebut lewat POJK 7/2026, yang memberi celah pemenuhan modal melalui selisih revaluasi aset serta skema inbreng berupa aset bangunan operasional.
Ketua Umum Perbarindo, Tedy Alamsyah, menilai beleid baru ini memberikan ruang napas bagi BPR untuk memperkuat struktur permodalan. Namun, ia tak menampik tantangan menjaga kualitas aset, mengingat mandat utama BPR adalah melayani pembiayaan sektor ultra mikro yang non-bankable.
Untuk bertahan, BPR dituntut melakukan adaptasi bisnis, termasuk mempercepat adopsi teknologi tanpa meninggalkan misi awal pendiriannya.
Di sisi lain, Direktur Utama Holding NBP Group, Hendi Apriliyanto, menyoroti kredit bermasalah (NPL) sebagai pemicu utama tergerusnya modal inti akibat tingginya alokasi cadangan kerugian (CKPN). Selain itu, keterbatasan kapasitas finansial Pemegang Saham Pengdali (PSP)—yang mayoritas berbasis perseorangan atau keluarga—menjadi penghambat penyuntikan modal segar secara cepat.
Upaya konsolidasi lewat merger pun tidak selalu mulus karena terkendala negosiasi valuasi, integrasi sistem, hingga penyelarasan budaya kerja. Di internal NBP Group sendiri, sejumlah BPR masih berjuang menjaga batas modal inti Rp6 miliar dan CAR 12 persen.
Menurut Hendi, tantangan BPR makin kompleks akibat ketertinggalan infrastruktur digital, keterbatasan SDM, serta ketatnya persaingan dengan efisiensi fintech lending dan skema KUR bank umum skala besar. Mengingat sanksi POJK baru berpotensi membatasi kegiatan operasional, ia berharap OJK memberikan pendampingan teknis dan kemudahan perizinan bagi BPR yang sedang menempuh opsi merger maupun pencarian investor baru.