SEPUTARBANK JAKARTA – Seiring meluasnya penerapan kewajiban sertifikasi halal untuk melindungi konsumen sekaligus mempermudah pelaku usaha, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merekam lonjakan signifikan pada aktivitas pembayaran biaya sertifikasi halal secara daring (online), yang disetorkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) hingga posisi Juni 2026.
Bagi industri perbankan syariah, penerapan sertifikasi halal tidak hanya memberikan rasa aman bagi konsumen dan kemudahan bagi pelaku usaha, tetapi juga membawa berkah.
Bank Muamalat mencatat, data per Juni 2026, volume transaksi pembayaran sertifikasi halal yang difasilitasi lewat platform digital sukses tumbuh 30,9 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Lonjakan yang jauh lebih agresif terlihat pada frekuensi atau jumlah transaksi, di mana angka pertumbuhannya melesat hingga 49,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Merespons capaian positif tersebut, Direktur Bank Muamalat, Ricky Rikardo Mulyadi, menilai tren kenaikan ini menjadi sinyal kuat bahwa layanan digital perbankan kian optimal dalam menyokong penguatan ekosistem industri halal nasional.
Bagi Bank Muamalat, sertifikasi halal bukan sekadar instrumen pemenuhan regulasi atau perlindungan konsumen, melainkan sebuah pintu masuk strategis untuk memperluas penetrasi transaksi keuangan syariah secara menyeluruh.
“Kemajuan digital di Tanah Air menjadi keunggulan bagi industri keuangan syariah. Dengan pendekatan digital, sertifikasi halal produk diharapkan dapat dikembangkan sebagai gerbang transaksi, mulai dari pembayaran, pembiayaan hingga pengelolaan dana syariah secara terintegrasi,” papar Ricky pada Rabu, 15 Juli 2026.
Guna menyambut peluang dari meluasnya tren gaya hidup halal (halal lifestyle), Ricky menegaskan bahwa perseroan terus memperkuat dan mematangkan kapabilitas infrastruktur teknologi informasinya. Langkah ini diambil agar platform digital Bank Muamalat dapat melekat lancar dengan berbagai ekosistem halal berbasis online.
Menurutnya, integrasi antara sektor keuangan syariah dan lingkaran industri halal sudah sepatutnya dikelola secara serius, visioner, dan saling menopang satu sama lain.
“Potensi ekonomi ekosistem halal sangat besar. Dengan integrasi kuat antara sertifikasi halal, sistem keuangan syariah, dan digitalisasi diharapkan mampu mengonversi ekonomi halal menjadi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” imbuh Ricky.
Kendati demikian, untuk mewujudkan ekosistem halal yang benar-benar kokoh di Indonesia, kerja sama atau sinergi antarlembaga dinilai belum cukup. Ricky menggarisbawahi pentingnya mendongkrak tingkat literasi serta pemahaman publik terhadap industri halal secara fundamental. Terkait tantangan tersebut, Bank Muamalat berkomitmen untuk terus mengambil peran aktif dalam berbagai inisiatif strategis ke depan.