SEPUTARBANK JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespon maraknya pusaran kasus korupsi yang menjerat para pemimpin daerah. Tito menilai, akar masalah dari suburnya praktik suap, korupsi, hingga gratifikasi di tingkat daerah tidak lepas dari tingginya modal politik yang harus digelontorkan para kandidat selama kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sebagai langkah konkret untuk memutus rantai "politik berbiaya mahal" ini, mantan Kapolri tersebut mengusulkan adanya regulasi ketat yang membatasi biaya kampanye bagi setiap pasangan calon.
Usulan strategis ini mencuat menyusul rentetan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dalam dua bulan terakhir.
“Aturan-aturan itu mungkin perlu ditata ulang, termasuk mengenai pembatasan biaya kampanye. Saya kira itu langkah yang mendesak,” ujar Tito usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Tito membeberkan fakta, bahwa pendapatan resmi yang diterima seorang kepala daerah saat ini sangat tidak proporsional jika dibandingkan dengan modal raksasa yang habis selama masa kampanye.
Gaji pokok seorang kepala daerah, kata Tito, hanya berkisar di angka Rp6 juta per bulan. Walau angka tersebut masih ditopang oleh tunjangan jabatan dan fasilitas dinas lainnya, akumulasi pendapatan tersebut dinilai tetap jauh dari kata sebanding.
“Gaji kepala daerah itu hanya Rp6 juta lebih sedikit. Ditambah dengan tunjangan-tunjangan pun, nilainya masih jauh sekali dari total modal yang sudah mereka keluarkan untuk menang,” jelasnya.
Ketimpangan finansial inilah yang dinilai Tito menjebak sebagian kepala daerah dalam lingkaran setan. Setelah memenangkan kontestasi, mereka kerap dihadapkan pada tekanan untuk mengembalikan modal politik (return on investment), yang pada akhirnya membuka celah lebar bagi praktik rasuah.
Sebagai jalan keluar, Tito mengungkapkan bahwa dirinya sempat melayangkan usulan agar kepala daerah bisa mendapatkan tambahan penghasilan legal yang dikalkulasikan dari porsi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kendati demikian, ia mengakui formula insentif berbasis PAD ini masih memerlukan kajian mendalam dan pembahasan panjang antara pemerintah dan DPR.
Oleh karena itu, sembari mematangkan skema kesejahteraan tersebut, pembatasan biaya kampanye dinilai menjadi rem darurat yang paling rasional untuk diterapkan. Kebijakan pembatasan ini nantinya harus dikunci secara hukum melalui revisi Undang-Undang Pilkada.
Dalam penjelasannya, Tito turut mencontohkan mekanisme pengawasan dana politik yang diterapkan di Amerika Serikat. Di sana, setiap aliran dana sumbangan kampanye wajib dibuka secara transparan kepada publik atau dibatasi nominal maksimalnya secara rigid agar iklim demokrasi tetap akuntabel.
“Kalau di Amerika Serikat sistemnya dibuat terbuka. Nah, untuk di Indonesia, mungkin formatnya bisa berupa pembatasan nominal donasi maksimal yang boleh disuntikkan oleh para pendukung kepada calon kepala daerah pilihan mereka,” kata Tito menandaskan.
Melalui penataan ulang regulasi pembiayaan politik dan kampanye ini, Mendagri berharap Indonesia dapat melahirkan sistem Pilkada yang lebih sehat, transparan, sekaligus efektif dalam memangkas potensi perilaku koruptif para pejabat daerah begitu mereka resmi menjabat.