SEPUTARBANK JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengambil langkah tegas terhadap
PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Hasanah Mandiri, menyusul kegagalan pihak manajemen dan pemegang saham dalam memenuhi target penyehatan keuangan yang telah disyaratkan.
BPR yang beroperasi di kawasan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, resmi dicabut izin usahanya dan berhenti beroperasi pada Kamis (16/7/2026). Pencabutan izin usaha perbankan syariah tersebut, mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026.
Edwin Nurhadi, Kepala OJK wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek), menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam mengawasi sektor keuangan secara ketat. Langkah tersebut dirasa perlu demi memelihara stabilitas industri perbankan nasional sekaligus memproteksi tingkat kepercayaan publik.
"Masyarakat, khususnya para nasabah PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, diimbau untuk tidak panik dan tetap tenang. Dana simpanan Anda dipastikan aman karena telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai regulasi yang berlaku," ujar Edwin dalam pernyataan resminya, Jumat (17/7).
Kronologi Jatuhnya BPRS Hasanah Mandiri
Kemunduran performa keuangan bank syariah ini sebenarnya sudah terdeteksi sejak tahun lalu. Sebelum izin usaha resmi dicabut, OJK menempatkan bank ini dalam status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP), diawal Juli tahun 2025 lalu.
Keputusan ini diambil akibat kondisi keuangan yang memburuk, saat rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) anjlok hingga minus 47,98 persen, serta rata-rata rasio kecukupan likuiditas (cash ratio) selama tiga bulan hanya menyentuh angka 0,61 persen—jauh dari batas aman minimal 5 persen.
Setelah setahun berlalu, OJK menaikkan status pengawasannya menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR), tepatnya pada 2 Juli 2026. Mengacu pada POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK menilai tenggat waktu yang diberikan kepada pengurus dan pemegang saham untuk menyuntik modal atau memperbaiki kondisi bank sudah lebih dari cukup, namun tidak kunjung membuahkan hasil.
Karena tidak ada perbaikan nyata, pada 8 Juli 2026 LPS mengeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 99/ADK3/2026. Melalui surat tersebut, LPS menetapkan opsi likuidasi sebagai jalur penanganan dan secara resmi meminta OJK untuk mencabut izin operasional bank.
Langkah Likuidasi oleh LPS
Menindaklanjuti rekomendasi dari LPS serta mengacu pada ketentuan Pasal 19 POJK yang berlaku, OJK akhirnya merilis surat pencabutan izin usaha.
Pasca-pencabutan izin ini, kendali penuh dialihkan ke tangan LPS. Lembaga tersebut akan segera mengaktifkan fungsi penjaminan simpanan nasabah dan memulai proses likuidasi aset bank, berlandaskan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang telah diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).