Rugikan Negara Rp38,9 Miliar, Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan Batu Bara PT PPA

Rugikan Negara Rp38,9 Miliar, Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan Batu Bara PT PPA

SEPUTARBANK JAKARTA - Polri masih terus mengusut dan menelusuri kasus dugaan korupsi batu bara.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) kepada PT BAS.

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang ditetapkan memiliki peran strategis di masing-masing perusahaan.

Mereka adalah IT yang menjabat sebagai Investment Manager PT PPA, FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, dan FH selaku Direktur PT BAS.

"Sementara itu, untuk tersangka FH selaku Direktur PT BAS, saat ini telah berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani masa pidana di Lapas Salemba," ujar Yusuf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (20/7/2026).

Yusuf memaparkan, konstruksi perkara ini berawal ketika PT PPA memberikan fasilitas pembiayaan kepada PT BAS senilai Rp50 miliar melalui skema invoice financing. Namun dalam realisasinya, penyidik menemukan adanya penyimpangan arus dana yang melebihi plafon awal.

"Dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan kepada PT BAS justru membengkak hingga mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali tahapan pencairan," jelas Yusuf.

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, polisi mengidentifikasi serangkaian kejanggalan dan pelanggaran prosedur yang disengaja dalam proses penyaluran sisa pembiayaan tersebut.

Sejumlah halkrusial yang ditemukan penyidik diantaranya:

- Proses analisis mitigasi risiko pembiayaan diduga tidak dilakukan sesuai dengan standar prosedur yang berlaku.

-: Dokumen invoice beserta seluruh berkas pendukung tetap diloloskan oleh pihak terkait tanpa melalui proses verifikasi keabsahan.

- Sistem pemantauan terhadap mekanisme jaminan tunai (cash collateral) berjalan sangat lemah.

- Penyidik menemukan indikasi kuat adanya manipulasi atau rekayasa pada rekening koran, sehingga saldo pada rekening jaminan terkesan masih memenuhi syarat ketentuan.

Tindakan penyimpangan terstruktur yang dilakukan oleh para tersangka kini telah mendapatkan kepastian hukum terkait nilai kerugiannya. Berdasarkan hasil audit investigatif yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini terbukti menggerogoti keuangan negara dalam jumlah besar.

"Laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara oleh BPK RI menunjukkan bahwa perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,9 miliar," tegas Yusuf.

Saat ini, Kortastipidkor Polri masih terus melakukan pendalaman guna merampungkan berkas perkara serta menelusuri potensi adanya keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus korupsi komoditas energi tersebut.