SEPUTARBANK, BENGKULU – Kepolisian Daerah Bengkulu menelusuri aset tersangka dugaan investasi bodong berkedok arisan dan dana pinjaman (dapin) NC alias Yeyen alias Cik Oboy yang diduga telah merugikan korban sekitar Rp6,5 miliar.
"Saat ini Subdit Fismondev juga melakukan pengembangan dan mendalami aset-aset tersangka, baik tracing aset maupun recovery aset," kata Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto di Bengkulu yang diberitakan Antara, Rabu (08/07/2026).
Dia mengatakan penyidik juga terus mengembangkan perkara dengan menelusuri aliran dana serta mekanisme investasi yang ditawarkan tersangka kepada para korban.
Selain itu, penyidik masih menerima laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban sehingga jumlah korban maupun nilai kerugian masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan.
Imam menyebutkan hingga saat ini sebanyak 145 orang telah melaporkan diri sebagai korban dengan total kerugian sekitar Rp6,5 miliar.
"Sampai saat ini korban yang telah melapor sebanyak 145 orang dengan total kerugian sekitar Rp6,5 miliar. Penyidik masih terus membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk membuat laporan," kata dia.
Di samping menerima laporan tambahan, penyidik juga terus memeriksa saksi-saksi dan melengkapi alat bukti guna mempercepat penyelesaian berkas perkara.
Korban dalam perkara tersebut tidak hanya berasal dari Provinsi Bengkulu, tetapi juga dari sejumlah daerah di luar Bengkulu yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan model investasi yang ditawarkan tersangka tersebut.
Sebelumnya, penyidik menangkap NC alias Yeyen alias Cik Oboy di Provinsi Lampung. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu untuk menjalani proses pemberkasan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 46 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 miliar.
Pewarta: Boyke Ledy Watra/ Editor : Anom Prihantoro, Sumber Kantor Berita Antara.