OJK Setuju Dua BPRS di Tasikmalaya Merger Perkuat Industri BPRS

OJK Setuju Dua BPRS di Tasikmalaya Merger Perkuat Industri BPRS

SEPUTARBANK TASIKMALAYA - Penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Rizky Barokah ke dalam PT BPRS PNM Mentari, memperoleh restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah strategis memperkuat struktur industri BPR Syariah ini, sebagai upaya agar BPRS semakin sehat, berdaya saing, dan mampu memberikan layanan yang lebih optimal kepada masyarakat.

Restu regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-55/D.03/2026 yang terbit pada 13 Juli 2026. Selain menjadi wujud kepatuhan terhadap Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS, pemenuhan penggabungan ini difokuskan untuk memacu peningkatan kapasitas usaha, memperkuat struktur permodalan, membenahi tata kelola, dan mengerek kualitas pelayanan publik.

Pascapenggabungan, seluruh entitas aset maupun kewajiban milik PT BPRS Rizky Barokah secara penuh beralih ke dalam PT BPRS PNM Mentari sebagai bank survivor. Implikasinya, operasional eks kantor pusat BPRS Rizky Barokah yang berada di Kota Tangerang Selatan kini berubah status menjadi Kantor Cabang BPRS PNM Mentari yang berpusat di Kabupaten Garut.

Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, menegaskan bahwa konsolidasi sektor perbankan syariah ini menjadi instrumen krusial dalam memperkuat daya tahan industri sekaligus memperluas dampak ekonominya.

“Merger BPR Syariah ini menjadi momentum penting untuk memperkuat ketahanan industri, meningkatkan kapasitas permodalan, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah yang berkualitas. OJK akan terus mengawal proses konsolidasi agar berjalan sesuai ketentuan sehingga menghasilkan BPR Syariah yang sehat, adaptif, dan mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta perekonomian daerah,” ujar Nofa saat menyerahkan secara langsung surat keputusan tersebut kepada pengurus BPRS di Kantor OJK Tasikmalaya, Selasa (21/7/2026).

Di samping memperkokoh struktur kelembagaan, integrasi kedua BPRS ini diproyeksikan mampu mendongkrak kapasitas bisnis secara signifikan. Hal ini mencakup perluasan jangkauan operasional, akselerasi transformasi digital, penguatan kepercayaan nasabah, hingga menghadirkan variasi produk keuangan syariah yang lebih inklusif dan inovatif.

Sebagai tindak lanjut, OJK menginstruksikan manajemen PT BPRS PNM Mentari selaku entitas hasil merger untuk segera merealisasikan langkah-langkah pembenahan kelembagaan. Penekanan khusus diberikan pada peningkatan rasio kas, perbaikan kualitas penyaluran pembiayaan, penanganan pembiayaan bermasalah (NPF), penguatan good corporate governance, serta koordinasi secara berkala dengan regulator demi menjaga kinerja finansial maupun operasional tetap prima secara berkelanjutan.

OJK memastikan bakal terus mengawal dan mendorong konsolidasi di ranah industri BPR dan BPR Syariah selaras dengan arah kebijakan penguatan perbankan nasional. Langkah ini diharapkan mampu membentuk ekosistem perbankan yang lebih efisien, kompetitif, serta dapat mengakselerasi inklusi keuangan guna menyokong sektor-sektor produktif.