SEPUTARBANK MALANG JATIM - Industri perbankan kembali diguncang oleh kasus dugaan kejahatan internal. Kali ini, sorotan tertuju pada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) DCN yang berlokasi di Malang, Jawa Timur.
Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi telah merampungkan proses penyidikan dan resmi melakukan penyerahan Tahap II—berupa tersangka beserta seluruh barang bukti—kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk segera disidangkan.
Sosok yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam skandal ini berinisial GK. Di dalam struktur perusahaan, GK bukan orang sembarangan; ia menduduki posisi strategis sebagai Komisaris sekaligus Pemegang Saham di PT BPR DCN.
Langkah hukum yang diambil OJK ini menjadi sinyal kuat atas komitmen lembaga pengawas tersebut dalam menerapkan aturan secara tegas, konsisten, dan kontinu. Tujuannya tidak lain adalah demi memelihara integritas ekosistem perbankan nasional serta membentengi hak-hak finansial masyarakat luas.
Sempat Diwarnai Perlawanan dan Upaya Melarikan Diri
Perjalanan menyeret GK ke meja hijau tidaklah mulus. Berdasarkan keterangan resmi dari pihak berwenang, penyidik OJK sempat menghadapi berbagai manuver perlawanan dari tersangka sepanjang proses hukum berjalan. GK diketahui beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan resmi, mencoba melarikan diri, hingga melancarkan berbagai perlawanan hukum. Tercatat, ia bahkan sempat mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali guna menggugurkan status tersangkanya, meski akhirnya kandas.
Sebelum pelimpahan Tahap II dilakukan, tim penyidik OJK terlebih dahulu telah merampungkan berkas perkara Tahap I. Pihak Jaksa Penuntut Umum kemudian menyatakan dokumen tersebut sudah lengkap atau berstatus P.21 pada tanggal 26 Juni 2026.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, memaparkan bahwa terbongkarnya kasus ini merupakan buah dari pengawasan yang dilakukan secara ketat dan berjenjang. Prosesnya bergerak mulai dari pemantauan rutin, pelaksanaan pemeriksaan khusus, pengumpulan bukti di tahap penyelidikan, hingga bermuara pada proses penyidikan.
"Langkah tersebut mencerminkan komitmen OJK dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan," jelas Agus dalam pernyataan tertulisnya yang dirilis pada Minggu (12/7/2026).
Rincian Modus Kejahatan dan Kerugian Kerugian
Berdasarkan temuan mendalam dari tim penyidik, GK disinyalir memanipulasi sistem pembukuan bank melalui empat modus operandi yang merugikan institusi dalam skala besar:
- Penggelapan Kas Bon Milik Bank: Sepanjang medio Januari 2020 hingga Juni 2024, tersangka dengan sengaja tidak mencatatkan aktivitas penarikan dana kas bon ke dalam pembukuan resmi PT BPR DCN. Nilai akumulasi dari tindakan ini ditaksir menyentuh angka Rp5,8 miliar.
- Manipulasi Jaminan Emas: Pada bulan Februari 2024, GK diduga membuat laporan palsu di buku perusahaan melalui skema penggadaian aset agunan. Jaminan tersebut rupanya diambil dari stok logam mulia serta perhiasan emas milik internal BPR dengan nilai sekitar Rp600 juta.
- Pencatatan Kredit Fiktif: Dalam rentang waktu Juli 2020 sampai Juni 2024, tersangka menginisiasi pembuatan dokumen palsu demi mencairkan 71 fasilitas kredit. Modus ini dijalankan secara sepihak tanpa adanya konfirmasi ataupun sepengetahuan dari nasabah debitur yang bersangkutan, dengan nilai mencapai Rp14,8 miliar.
- Penyembunyian Dana Deposito: Antara Maret 2020 hingga tahun 2022, GK juga terbukti tidak memasukkan data penghimpunan dana pihak ketiga ke dalam sistem resmi. Dana yang disembunyikan tersebut berasal dari 12 orang nasabah deposan yang memegang total 25 bilyet deposito, dengan nilai perputaran uang berkisar Rp7,8 miliar.
Ancaman Pidana dan Sinergi Penegakan Hukum
Akibat rangkaian manipulasi finansial tersebut, GK dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menyangkakan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, serta Pasal 50A dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)—yang merupakan amandemen atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Jeratan ini juga dikombinasikan dengan Pasal 55 ayat (1) serta Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika terbukti bersalah di pengadilan nanti, GK harus bersiap menghadapi hukuman kurungan penjara dengan masa maksimal 15 tahun, ditambah dengan sanksi denda finansial paling banyak Rp5 miliar.
Guna memastikan penanganan tindak pidana finansial berjalan optimal, OJK menegaskan pihaknya terus menjalin sinergi yang kuat dengan jajaran penegak hukum lain, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Republik Indonesia.
"OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan pelindungan bagi masyarakat," tegas Agus menutup keterangannya.