OJK Serahkan Dirut PT BPR SAWA Tersangka Dugaan Tindak Pidana Perbankan ke Kejari Sidoarjo

OJK Serahkan Dirut PT BPR SAWA Tersangka Dugaan Tindak Pidana Perbankan ke Kejari Sidoarjo

SEPUTARBANK SIDOARJO JATIM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjaga integritas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Dalam keterangan yang dikutip dari laman resmi OJK, disebutkan bahwa pada perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur, OJK menegaskan bakal OJK menuntaskan penyidikan, dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (9/7).

Penyelesaian penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut, yakni Direktur Utama PT BPR SAWA berinisial KI.

Sebelumnya, Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan pada 29 Juni 2026 berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P.21).

Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana tersebut diduga terjadi pada periode November 2017 hingga Agustus 2019. Tersangka diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, maupun dokumen bank dan/atau dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbuatan tersebut dilakukan melalui penginisiasian dan/atau persetujuan pemberian kredit, perpanjangan kredit secara berulang, dan/atau penambahan plafon kredit terhadap 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur dengan total plafon sebesar Rp5.835.000.000,00 (lima miliar delapan ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pencabutan izin usaha terhadap PT BPR SAWA telah dilakukan OJK 24 Juli 2024. Pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas dan integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tindakan administratif tersebut tidak menghapus proses pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana perbankan, sehingga OJK tetap melanjutkan proses penyidikan hingga perkara dinyatakan lengkap dan memasuki tahap penuntutan.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan UU tersebut, maka tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Penyelesaian penyidikan ini merupakan wujud komitmen OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan secara profesional, tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan, memperkuat disiplin kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK akan terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. Sinergi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola sektor jasa keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.