SEPUTARBANK, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan proses perizinan penggabungan atau peleburan (Merger) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) maupun yang syariah dalam penguatan permodalan ini dan peningkatan daya saing.
Sebanyak 200 BPR dan BPRS telah mengusulkan untuk merger dan sedang dalam proses dari OJK untuk mendapatkan izin.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae melaporkan hingga akhir Juni 2026, sebanyak 81 BPR dan BPRS telah direstui untuk penggabungan menjadi 24 BPR dan BPRS.
"Proses penggabungan atau merger antara BPR itu masih terus mengalami penambahan dan masih berlangsung hingga saat ini. Sampai dengan akhir Juni bulan lalu, 2026 ini, sebanyak 81 BPR dan BPRS itu telah disetujui untuk konsolidasi menjadi 24 BPR dan BPRS," ujar Dian dalam konferensi pers dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (7/7/2026)., Selasa (7/7/2026).
Di sisi lain, OJK juga memperkuat sinergi antara BPR/BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Langkah ini dilakukan dengan mendorong konsolidasi BPR dan BPRS milik pemerintah daerah ke dalam kelompok usaha BPD.
Dengan begitu, langkah ini dapat memperkuat peran perbankan daerah dalam menyalurkan kredit, khususnya kepada sektor mikro.
"Nah, sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi perbankan terhadap penyaluran kredit untuk mikro dan juga meningkatkan kualitas penerapan tata kelola di BPR dan BPRS, sehingga dapat memperkuat struktur perekonomian daerah sekaligus menopang daya saing nasional," terang Dian.
(Rep: hrp/ edit: hns, Sumber Detik)