SEPUTARBANK, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan total 184 perkara hingga 30 Juni 2026. Penyelidikan yang dilakukan OJK sejauh ini lebih didominasi perkara dari sektor perbankan, sebagai upaya penguatan dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyelidikan dan berbagai kejahatan seperti penipuan investasi, pelanggaran perbankan, hingga aktivitas ilegal lain yang merugikan konsumen dan stabilitas sistem keuangan dalam memberikan kepastian layanan keuangan bagi masyarakat.
"Total perkara itu terdiri dari 145 perkara sektor Perbankan, 9 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 25 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 5 perkara Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK 2026, Selasa (7/7/2026) sebagaimana telah diberitakan oleh Kontan.
Per 30 Juni 2026, OJK mencatat jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 158 perkara. Secara rinci, 153 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (inkracht), 4 perkara masih dalam tahap banding, serta 1 perkara masih dalam tahap kasasi.
Selain itu, OJK mencatat jumlah perkara dalam tahap proses telaahan sebanyak 23, penyelidikan sebanyak 12, dan penyidikan sebanyak 15. Adapun jumlah perkara yang telah berstatus pemberkasan berjumlah 5.
Lebih lanjut, Hernawan menyebut penyidik OJK berhasil menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait dengan tindak pidana perbankan syariah di Kota Medan, Sumatera Utara. Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan resmi Pengadilan Negeri setempat sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank (asset recovery).
Dia menyampaikan keberhasilan penyitaan aset tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi OJK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Adapun penyidik OJK berkoordinasi secara aktif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain dalam penyelesaian proses penyidikan melalui kerja sama dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan.
Hernawan juga menyampaikan kerja sama dengan Kejaksaan RI dan Polri diharapkan makin meningkatkan efektivitas penanganan perkara, mempercepat proses koordinasi antar aparat penegak hukum, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo, Sumber Kontan.