SEPUTARBANK JAKARTA — Tren konsolidasi di sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) terus menunjukkan grafik meningkat. Langkah ini diambil sebagai strategi mendasar untuk memperkokoh fondasi perbankan daerah agar lebih tahan banting dalam menghadapi tantangan industri.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa agenda penggabungan usaha ini difokuskan pada penguatan aspek permodalan, perbaikan tata kelola (governance), hingga peningkatan daya saing lembaga keuangan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa restrukturisasi sektor BPR/BPRS ini konsisten berjalan searah dengan arah kebijakan penguatan perbankan nasional.
Berdasarkan data OJK hingga penghujung Juni 2026, tercatat sebanyak 81 BPR/BPRS telah mengantongi izin resmi untuk memadukan entitasnya menjadi 24 BPR/BPRS baru. Di saat yang sama, terdapat lebih dari 200 unit BPR/BPRS lain yang saat ini masih memproses izin peleburan di OJK.
Langkah penggabungan ini mencakup aksi korporasi terhadap BPR/BPRS yang berada di bawah Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang sama, merujuk pada ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024. Melalui skema ini, bank diharapkan mampu membenahi manajemen risiko, melengkapi struktur organisasi, serta mendongkrak efisiensi dan kinerja keuangan.
OJK optimistis hasil akhir dari konsolidasi ini akan melahirkan BPR/BPRS yang lebih tangguh, adaptif, serta optimal dalam mendorong roda perekonomian lokal. Di samping mendorong merger, otoritas regulator juga memberikan karpet hijau bagi investor strategis baru yang ingin masuk, selama mampu membawa dampak positif dan memenuhi regulasi demi terciptanya industri yang makin sehat.